LEBAK, TitikNOL – Diduga tidak transparan soal Dana Sumbangan Pembangunan (DSP) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), SMAN 1 Rangkasbitung digugat oleh seorang warga Rangkasbitung, M Ojat Sudrajat ke Komisi Informasi Publik (KIP) Banten.
Hal itu dibenarkan oleh Acep Saepudin SH, kuasa hukum pihak SMAN 1 Rangkasbitung pada kantor hukum Acep Saepudin dan Partners (Advocate and Legal Auditor) berkantor di Jalan Raya Siliwangi Rangaksbitung, Kabupaten Lebak.
Bahkan, kata dia, hari ini SMAN 1 Rangkasbitung tengah menjalani sidang gugatan ketiga di KIP Banten terkait gugatan tersebut.
"Memang tahun 2016 lalu juga kami (SMAN 1 Rangkasbitung) digugat oleh pemohon yang sama dan Alhamdulillah gugatan pemohon di tolak oleh Majelis Komisiomer KI Banten yang dipimpin oleh Masykur," ujar Acep panggilan akrabnya, Kamis (16/3/2017) melalui WhatsApp kepada TitikNOL.
Dijelaskan Acep, pada sidang ketiga hari ini di KIP Banten, pihaknya telah mengajukan 45 alat bukti. Yang paling paling krusial alat bukti tersebut lanjut Acep, adalah bahwa hari ini sudah membuktikan sejak tanggal 1 Oktober 2016, SMAN 1 Rangkasbitung sudah berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Sedangkan pemohon mengajukan keberatan pada tanggal 23 November 2016 kepada Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kab Lebak selaku PPID Pembantu.
"Hal ini tentunya sudah tidak sesuai prosedur dan oleh karenanya majelis komisioner harus menolak gugatan pemohon karena unprosedural. Selain itu, tadi juga ada pemeriksaan saksi dari Dindik Lebak, yang hadir pak Ibnu, beliau juga membenarkan bahwa sejak tanggal 1 Oktober 2016 SMAN 1 Rangkasbitung sudah tidak lagi berada dibawah Dindik Lebak," terang Acep.
Terpisah, M Ojat Sudrajat, menyampaikan, awalnya tidak hanya satu sekolah saja. Tapi ada enam.
“Yang lima saya cabut gugatannya karena lima sekolah itu berjanji akan memberikan data usai pelaksanaan UAS BN,” terangnya.(Gun/Rif)