SERANG, TitikNOL - Polres Serang memasang himbauan bahaya judi online (judol) pada sejumlah toko retail di Kota dan Kabupaten Serang, Banten, guna mengajak warga untuk tidak bermain dan menghindari permainan slot maupun sejenisnya yang saat ini tengah marak dilakukan menggunakan handphone pribadi ataupun komputer.
Kapolres Serang, AKBP, Chondro Sasongko, menjelaskan kegiatan kali ini merupakan pembindaan dan penyuluhan yang dilaksanakan pada titik-titik yang kerap didatangi warga dalam aktivitas sehari-hari, yaitu belanja bahan pokok rumah tangga.
"Kami pasang himbauan berupa sticker dengan tulisan yang memuat tentang bahaya judol. Titiknya di Indomaret dan Alfamart, yaitu Desa Cisairt dan Beberan untuk Kabupaten Serang, serta Kelurahan Kiara untuk wilayah Kota Serang," kata Chondro Sasongko, Minggu (28/07/2024).
Dalam kegiatan yang didampingi oleh para anggota Sat Reskrim dan Sat Binmas tersebut, Kapolres menempelkan sticker di kaca jendela maupun pintu toko retail dimaksud, sambil menginformasikan kepada pegawai di sana agar ikut mensosialisasikan warga sekitar tentang bagaya judol.
Menanggapi kegiatan tersebut, Direktur Eksekutif Satya Peduli Banten, yang merupakan Aktivis 98, Herdito, mengapresiasi langkah Polres Serang memerangi aktivitas judol pada warga di wilayah hukumnya. Menurutnya saat ini perlu peran dari aparat penegak hukum secara masive dan konsisten agar masyarakat terhindar dari judi digital itu
"Kami apresiasi Kapolres Serang dan jajaran. Harapannya tentu ini bisa diikuti oleh masyarakatnya juga, karena perlu kesadaran seluruh pihak untuk memerangi judi online. Selain akses yang mudah, bermain judi online telah menjadi kebiasaan terutama pada era pendemi covid-19. Kami mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota Serang turut serta seperti yang dilakulan Polres," ujarnya.