CILEGON, TitikNOL - Kapal survei IK Merdeka menjadi rebutan sejumlah pihak untuk dipotong. Kapal berbendera Malaysia itu sempat disita polisi pada 2019 untuk dijadikan barang bukti dalam kasus pelanggaran pelayaran.
Setelah tidak lagi jadi barang bukti, kapal tersebut kemudian dikembalikan ke pemiliknya lantaran para terdakwa yang sempat diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima vonis. Ada yang divonis bebas ada pula yang divonis penjara.
Kisah sengkarut kapal IK Merdeka yang kini jadi bangkai mulai bermasalah, ketika berlayar dari Malaysia yang dinakhodai oleh Irwan dan puluhan kru kapal. Irwan ditunjuk oleh operator Baltic Agencies Pte Ltd untuk menjadi nakhoda kapal IK Merdeka. Irwan ditunjuk sebagai nakhoda berdasakan perjanjian berlayar tertanggal 10 Desember 2014 atas persetujuan perusahaan pemilik kapal JAS Marine Ltd.
Di tengah perjalanan, nakhoda kapal mendengar kabar buruk bahwa kapal yang dinakhodainya bermasalah secara finansial. Kapal itu akan disita oleh bank di Malaysia lantaran pemilik kapal mengagunkan kapal ke salah satu bank di Malaysia.
Kapal berangkat dari Malaysia tujuan Merak atas permintaan PT. Cakrawala Amartha Jaya dalam rangka pekerjaan dengan PT. Pertamina. Setibanya di Merak pada Desember 2014, kapal tersebut tak bergerak, nakhoda kebingungan karena ketiadaan bahan bakar, makanan dan gaji dirinya serta kru.
"Bahwa selanjutnya terdakwa Irwan sejak bulan Januari 2015 s.d Mei 2015 bersama ABK (anak buah kapal) tetap berada di atas kapal sesuai tugas masing-masing walaupun kapal tidak bergerak, namun tidak ada dukungan terhadap kebutuhan kapal diantaranya solar, air dan bahan makanan serta tidak mendapatkan upah / gaji sejak bulan Februari 2015. Dalam keadaan yang demikian, selanjutnya terdakwa Irwan berniat menyembunyikan kapal IK Merdeka dengan harapan mendapatkan perhatian dari Baltic Agencies Pte Ltd akan membayar gaji terdakwa Irwan serta beberapa orang ABK yang ikut bersamanya serta apabila tidak dibayar, maka kapal IK Merdeka tersebut akan terdakwa jual. Selanjutnya terdakwa Irwan melakukan pertemuan dengan saksi Togu Hamonangan Simanjuntak (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan mengajaknya bekerjasama untuk menyembunyikan kapal IK Merdeka yang berada di perairan Banten serta menjualnya jika terdakwa Irwan tidak mendapatkan pembayaran gajinya," demikian dikutip dari putusan Mahkamah Agung dengan terdakwa Irwan, Selasa (13/4/2021).
Togu Hamonganan Simanjuntak dari pertemuan itu kemudian menghubungi Jonathan Chandra untuk menawarkan kapal tersebut. Kapal kemudian dibawa ke Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah berbulan-bulan tak bergerak di Merak tanpa izin dari syahbandar dan surat-surat berlayar dipalsukan, atas biaya dari Jonathan, kapal kemudian dipotong pada bagian heli deck, potongan besi kapal kemudian dijual.
Pemotongan kapal itu diketahui oleh pemilik kapal. Nakhoda beserta 3 orang dilaporkan ke polisi atas perbuatannya memotong kapal. Di tengah jalan, dalam persidangan terbukti Irwan tak bersalah lantaran yang terbukti memotong kapal adalah Togu dan Jonathan.
"Menyatakan Surat Kuasa tertanggal 22 Januari 2018, yang dijadikan dasar Pelaporan dan Pengaduan kepada Kepoiisian Daerah Metro Jaya dengan Laporan Nomor: LP/4419/VIII/2018/PMJ/DIT Reskrimsus tanggal 21 Agustus 2018 atas nama pelapor Aldi Rakhmatilla selaku Kuasa Hukum Jas Marine (L) LTD berkedudukan di Kuala Lumpur, harus dinyatakan bertentangan dengan Peraturan Menteri Nomor: 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006, oleh karenanya harus pula dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku sebagai alat bukti. Selanjutnya Laporan Nomor: LP/4419/VIII/2018/PMJ/DIT Reskrimsus tanggal 21 Agustus 2018 haruslah dinyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh sebab itu terhadap terdakwa Irwan Bin Zamrin Darin harus dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum," masih dalam putusan MA.
Nakhoda kapal IK Merdeka bebas dan kapal dikembalikan ke pemilik sah yakni JAS Marine Ltd. Kini, kapal tersebut berada di Perairan Merak dan siap dipotong. Namun, dalam perjalannya, rencana pemotongan kapal diributkan oleh salah satu pihak yang menyatakan bahwa kapal tersebut masih menjadi barang bukti terdakwa Jonathan Chandra dan Togu Hamonganan Simanjuntak.
"Dalam kesempatan ini kami menegaskan bahwa saya untuk IK Merdeka saat ini sudah kembali pada pemilik yang sah berdasarkan putusan dari sodara Jonathan Chandra pada tingkat pertama, yaitu putusan perkara Nomor 1426 PN Jakarta Utara. Adapun mengenai banding saudara Jonathan Chandra di Pengadilan Tinggi DKI itu tidak menyentuh terhadap pengembalian barang bukti, tetapi hanya terhadap penghukuman dimana sebelumnya jaksa penuntut umum meminta kepada hakim dalam perkara 1426 untuk dikembalikan pada pemilik yang sah. Dalam putusan hakim itu dalam perkara 1426 hakim telah memutuskan kapal IKA Merdeka dikembalikan kepada pemilik yang sah," kata kuasa hukum Irwan, Dedi Sembowo kepada wartawan di Cilegon, Selasa (13/4/2021).
Dedi mengatakan, putusan perkara Irwan selaku nakhoda kapal sudah inkrah. Hakim menyatakan Irwan tak bersalah tapi jaksa mengajukan kasasi namun tetap ditolak. Dedi melakukan banding atas hukuman Jonathan Chandra yang divonis 2 tahun penjara.
"Pada intinya saya akan menerangkan bahwa putusan perkara kapten Irwan telah inkrah, telah selesai dengan ditolaknya kasasi jaksa. Putusan Jonathan Chandra yang kena dua tahun (penjara) banding hanya terhadap hukuman Jonathan Chanda, bukan terhadap barant buktinya," jelasnya. (Ardi/TN1).