Minggu, 8 September 2024

Upah THL PT Cemindo Gemilang Digugat

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

LEBAK, TitikNOL - Upah tenaga kerja harian lepas (THL) di PT Cemindo Gemilang selaku produsen Semen Merah Putih, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, terus mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Kali ini, salah satu ormas di Lebak menggugat proses pemberian terhadap golongan pekerja tersebut. Soalnya, upah yang diberikan dinilai tidak sesuai dengan standar yang dimuat dalam Undang - undang Ketenagakerjaan.

"Untuk di PT Cemindo Gemilang itu parah sekali. Perhitungannya tidak sesuai ketentuan," kata Sekretaris Badan Pembina Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Kecamatan Bayah Budi Supriadi dihadapan Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Lebak, kemarin.

Berdasarkan informasi yang ia terima, upah para THL di PT Cemindo Gemilang hanya diberikan sebesar Rp78 ribu per hari. Meskipun setelah dikalkulasi jumlahnya dalam sebulan mencapai Rp2,3 juta, namun jumlah ini dianggap belum sesuai dengan risiko yang dimiliki para pekerja tersebut.

Baca juga: Disnakertrans Lebak Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Tiga Perusahaan Mitra PT Cemindo Gemilang

Selain itu, para THL di PT Cemindo Gemilang juga diketahui tidak memiliki surat perjanjian kerja dengan pihak perusahaan. Ia pun menganggap hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam peraturan pemerintah.

"Jadi, mereka menggunakan pekerja THL ini tanpa adanya surat perjanjian kerja. Sedangkan di undang - undang, mau borongan, mau harian lepas, mau pekerja waktu tertentu, kan harus ada perjanjian. Sementara, di sana itu tidak ada," tuturnya.

Ia menambahkan, kondisi ini tentu membuat para THL di PT Cemindo Gemilang tidak memiliki jaminan apapun pada saat melakukan pekerjaannya. Padahal, risiko yang harus dilalui para tenaga kerja tersebut sama dengan tenaga kerja yang memiliki surat perjanjian.

"Ini kan bahaya buat mereka," tegasnya.

Ia berharap, informasi yang telah disampaikan soal THL di PT Cemindo Gemilang bisa menjadi pintu masuk bagi Disnakertrans untuk melakukan identifikasi secara menyeluruh soal upah dan perlindungan terhadap para THL.

"Kondisi ini jangan sampai dibiarkan terus. Harus jadi catatan buat Disnakertrans," tukas Budi.

Menanggapi hal tersebut, Kabid HI Disnakertrans Lebak Muktar Mulya mengakui, saat ini pihaknya tengah berupaya melakukan sosialisasi agar perusahaan - perusahaan di Kabupaten Lebak menjalankan peraturan pemerintah dengan baik.

"Ini PR besar yang harus saya bereskan di bidang HI, banyak memang perusahan misalnya yang belum ada PP dan PKB. Kami juga terus berupaya mendorong perusahaan - perusahaan memiliki serikat pekerja, upaya itu sudah kita lakukan dengan sosialisasi salah satunya dengan memasang billboard sosialisasi di tempat-tempat strategis," terang Muktar. (Gun/TN3)

Komentar