Jum`at, 4 April 2025

Waduh, Bupati Lebak Mau Bebaskan Tanah Warga Tanpa Uang Ganti Rugi

Foto ilustrasi pelebaran jalan. (Dok: kompas)
Foto ilustrasi pelebaran jalan. (Dok: kompas)

LEBAK, TitikNOL - Warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Pangarangan, Kabupaten Lebak, kembali dirundung masalah. Belum selesai urusan dengan PT Cemindo Gemilang berkaitan dengan pelebaran jalan sepihak, kini persoalan datang dari pemerintah daerah Lebak.

‎Baru-baru ini muncul surat edaran dari Bupati Lebak Iti Octaviani Jayabaya. Surat dengan Nomor: 921/472-Admpemb/2016 tentang pembangunan ruas jalan Cimampang-Cigudeg (batas Bogor) sepanjang 72,4 kilometer itu, meminta warga mengikhlaskan sebagian tanahnya untuk pelebaran jalan.

Ini berarti Pemkab Lebak akan melakukan pembebasan lahan tanpa menyertakan ganti rugi terhadap masyarakat. Alasan yang ditulis Iti dalam surat edarannya itu, untuk mempercepat waktu tempuh Lebak-Bogor-Jakarta, pengembangan potensi wisata, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Desa Mekarjaya tertanggal 29 Agustus 2016. Pada surat itu pun disebutkan agar kepala desa dan camat setempat mensosialisasikan kepada masyarakat.

Erot Rohman, salah seorang tokoh pemuda di Desa Mekarjaya menyayangkan soal surat edaran itu. Ia menilai langkah Iti bertentangan dengan Perpres 36 tahun 2005 yang disempurnakan dalam Perpres 65 tahun 2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Dimana pada Perpres tersebut, tercantum bahwa kegiatan pengadaan tanah harus dilakukan ganti rugi terhadap warga yang terkena pembebasan lahan. Oleh karenanya, Erot menilai surat edaran Bupati Lebak itu tidak memiliki dasar hukum.

"Masyarakat diminta sukarela memberikan lahan yang terpakai tanpa ada ganti rugi. Jelas surat itu tidak mempunyai dasar hukum. Logikanya kan harus ada perda terlebih dahulu yang mengatur tentang itu," ujar Erot.

Senada dikatakan Deris Kuntring, aktifis pemuda di Kecamatan Panggrangan. Pihaknya mengaku akan menempuh proses hukum dalam menyikapi persoalan tersebut.

"Dalam waktu dekat ini, kita akan audiensi terlebih dahulu ke DPRD Lebak untuk mempertegas masalah ini. Kita bingung ada apa antara penguasa dan pengusaha PT Cemindo Gemilang. Penguasa kok rela masyarakatnya ditindas," ujar Deris.

"Kami mencium adanya kepentingan pihak pengusaha dalam pembangunan ruas jalan Cimampang - Cigudeg ini," ucap Deris menambahkan.

Sementar itu, Camat Panggarangan, Suyanto saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, membantah adanya kepentingan PT Cemindo Gemilang dalam pembangunan ruas jalan tersebut.

Menurutnya, pembangunan ruas jalan Cimampang- Cigudeg itu merupakan program pemerintah Kabupaten Lebak untuk kepentingan masyarakat.

"Saya tegaskan, tidak ada kepentingan pengusaha. Memang pelaksananya dari Cemindo, karena dalam pembangunan ruas jalan itu dibantu dari CSR perusahaan," katanya.

"Masyarakat pada dasarnya setuju jika ada pembangunan jalan itu. Kalau ada yang menolak, itu kan cuma segelintir orang saja. Dalam musyawarah tadi di kantor desa Mekarjaya tidak ada masalah," kilah camat.

"Benar memang ada surat dari bupati ke Kades Mekarjaya. Itu penegasan saja setelah ada insiden kunci alat berat ditahan kemarin. Sehingga pihak Cemindo melaporkan ke Pemda dan surat itu hanya menegaskan saja," pungkas Suyanto. (Gun/quy)

Komentar