LEBAK, TitikNOL – Keberpihakan Pemkab Lebak kepada PT Cemindo Gemilang dalam proses pembangunan ruas jalan Cimampang-Cigudeg (batas Bogor) sepanjang 72,4 kilometer mulai terkuak.
Dinas Bina Marga (DBM) Lebak mengakui, jika ruas jalan Cimampang-Cigudeg dibangun untuk kepentingan PT Cemindo Gemilang selaku pabrik yang memproduksi Semen Merah Putih.
DBM Lebak pun mengatakan, mulai dari pekerjaan fisik dan perencanaan DED (Detail Engineering Design) dikerjakan oleh pihak PT Cemindo. Bahkan DBM Lebak tidak mengetahui berapa anggaran yang dialokasikan untuk pembuatan ruas jalan itu.
"Anggarannya saya tidak tahu, yang pasti bukan dari Pemkab Lebak," ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi DBM Lebak Irvan Suyatupika, saat ditemui TitikNOL di kantornya, Selasa (6/9/2016).
Baca juga: Waduh, Bupati Lebak Mau Bebaskan Tanah Warga Tanpa Uang Ganti Rugi
Menurut Irvan, sebelum dilakukan pembangunan, manajemen PT. Cemindo Gemilang pernah datang dan meminta izin ke DBM Lebak untuk membuka jalur jalan tersebut, demi kepentingan jalur produksi pabrik Semen Merah Putih.
Adapun terkait teknis pengerjaan dan perencanaan lanjut Irvan, pihak PT. Cemindo Gemilang hanya meminta verifikasi dokumen perencanaan dan DED yang sudah mereka buat kepada pihak DBM Lebak.
"Mereka (PT. Cemindo Gemilang, red) hanya meminta verifikasi dokumen perencanaan dan DED nya saja. Apakah sudah sesuai standar teknis di kami (DBM, red) atau belum," papar Irvan.
Saat ditanya perihal ganti rugi yang dilakukan oleh PT Cemindo Gemilang kepada warga pemilik lahan, Irvan lagi-lagi tidak mengetahuinya. Menurutnya hal itu sudah berada di ranah perusahaan semen merah putih.
"Di Pemkab juga tidak ada, coba silahkan tanya ke pihak PT. Cemindo Gemilang saja," pungkas Irvan.
Baca juga: Geradak Geruduk Lebarkan Jalan, Alat Berat PT Cemindo Disita Warga
Sebelumnya, melalui surat edaran bernomor 921/472-Admpemb/2016, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyebut jika pembangunan ruas jalan Cimampang-Cigudeg (batas Bogor) sepanjang 72,4 kilometer bagian dari upaya Pemkab Lebak untuk pengembangan potensi wisata dan kesejahteraan masyarakat. Iti pun bahkan meminta kepada warga yang lahan dan bangunannya terlintasi jalur pembangunan itu, agar mengikhlaskan dan tidak meminta ganti rugi.
Surat edaran bupati sendiri dikeluarkan, pasca warga pemilik lahan melakukan penyitaan alat berat milik PT Cemindo Gemilang, yang mereka tuding telah menyerobot lahan mereka tanpa melakukan pemberitahuan dan tidak ada pembicaraan soal ganti rugi. (Gun/red)