Minggu, 24 November 2024

KPU Siapkan Bilik Suara Khusus Untuk Pemilih Bersuhu Tubuh Diatas 37,3 C

Ilustrasi. (Dok: Qureta)
Ilustrasi. (Dok: Qureta)

SERANG, TitikNOL - Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dipastikan berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Mengingat, kondisi di Banten saat ini sedang diserang pandemi Covid-19.

Pesta demokrasi tahunan itu tidak akan semeriah pada umumnya. Sebab, segala tahapan penyelenggaraan dan kegiatan politik diberlakukan pembatasan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu bertujuan agar tidak ada penularan virus corona.

Komisioner KPU Provinsi Banten Masudi mengatakan, tahapan Pilkada harus berjalan dengan tertib, aman dan sehat. Maka, sudah menjadi kewajiban penyelenggara, peseta dan pemilih menjalankan protokol kesehatan. Sebab, selain harus menjamin hak kontitusi hak warga negara, KPU juga harus menjamin pelaksanaan Pilkada berakhir dengan selamat.

“Kami berharap protokol kesehatan baik penyelenggara, peserta, pemilih menerapkan 3 M. nanti di TPS, tahapan kampanye jaga jarak dan sering mencuci tangan,” katanya saat dihubungi TitikNOL, Kamis (24/9/2020).

Ia menjelaskan, pelaksanaan pencoblosan pada 9 Desember 2020 mendatang akan melakukan protokol kesehatan yang ketat. Pemilih akan dicek suhu tubuh, diberikan sarung tangan sekali pakai dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos.

Jika ditemukan pemilih suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius (C), maka KPU akan mengarakan pada bilik khusus yang telah disiapkan.

“Petugas memberlakukan protokol diukur suhu tubuh, kalau diatas 37,3 maka mencoblos dibilik suara khusus yang kami buat di TPS,” jelasnya.

Dalam situasi terbatas ini, Maksudi menghimbau pemilih untuk mencari tahu pasangan calon pada Pilkada. Agar, pasangan calon yang dipilih sesuai dengan kriteria pilihannya.

“Meskipun Pilkada tidak seperti biasa, harus mencari tahu pasangan calon yang akan dipilih,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan kepada peserta Pemilu, untuk menjalankan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas politiknya guna meraup suara. Hal itu bertujuan untuk meminimalisir penularan covid-19.

“Kepada peserta pemiliha atau Parpol agar melaksanakan kampanye taat kepada yang telah diatur. Tidak boleh berkerumun dari jumlah yang ditentukan kalau di dalam ruangan. Tetap menjalankan protokol kesehatan jika bertemu dengan pemilih,” tukasnya. (Son/TN1)

Komentar