TitikNOL, TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), memutuskan untuk tetap melanjutkan perhelatan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020. Dalam keputusan itu, KPU akan membagi waktu.
Pembagian waktu yang dilakukan KPU nanti mulai jam 7 pagi hingga jam 1 siang. Pasalnya, pembagian waktu tersebut untuk mencegah kerumunan massa, lantaran Pilkada kali ini diselenggarakan dengan protokol kesehatan Covid-19.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, untuk mencegah terjadi kerumunan massa di TPS, pihaknya membagi waktu pemilihan mulai dalam beberapa jam, mulai jam 7 pagi hingga 1 siang.
Jumlah pemilih di tiap TPS juga dibatasi hanya untuk 500 orang. Para pemilih juga wajib memakai masker dan membawa alat tulis sendiri untuk memilih. Begitupun dengan petugas di TPS, harus lolos rapid test.
"Sebelum pemilih masuk TPS, kita melakukan pengukuran suhu tubuh, mengatur tempat duduk pemilih berjarak 1 meter dan secara berkala melakukan penyemprotan rutin disinfektan," kata Evi di ICE BSD City, Pagedangan, Selasa (8/12/2020).
Sementara untuk yang suhu tubuhnya tinggi di atas 37 derajat, maka pemilih itu dipisahkan tempat menyoblosnya di bilik TPS khusus. Sedangkan untuk tinta, pada perhelatan di masa pandemi ini bukan dicelup melainkan diteteskan pada tangan.
Saat mencoblos besok, para pemilih juga diharapkan membawa KTP karena akan ada pencocokan dengan pemberitahuan yang ada.
"Petugas juga harus memakai sarung tangan dan facesield lengkap. Sedang untuk pemilih dari tunanetra, ada surat suara braile dan pemilih lainnya, boleh ditemani pendamping dengan syarat ada surat pendampingannya," sambungnya.
Tahap terakhir adalah penghitungan surat suara. Dalam Pilkada Serentak 2020 ini, pihaknya menggunakan sistem hitung cepat melalui sistem teknologi rekapitulasi Si Rekap. Sehingga, penghitungan suara menjadi lebih cepat dan murah. (Don/TN1)