TANGSEL, TitikNOL - Beredarnya sebuah video pengerahan massa untuk memilih salah satu calon tertentu dalam Pilpres 2019 yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, membuat lembaga penyelenggara pemilihan umum daerah itu melarang keras kampanye ditempat ibadah.
Seperti diketahui, KPU Tangsel melarang penyelenggaraan kampanye ditempat ibadah dilakukannya dengan menggelar deklarasi dengan cara beekeliling ditempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara dan klentheng yang berada diwilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro menegaskan, pihaknya tidak akan ragu untuk menegur dan memarahi pendakwah keagamaan ketika diketahui menyelipkan unsur politik saat memberikan ceramah ditempat ibadah dalam menyongsong pemilu 2019.
"Sudah ada beberapa vidio yang ditunjukkan kepada saya dimana di vidio tersebut ada seorang Pendakwah dari Muslim dan Kristen yang menyinggung unsur politik. Isinya tidak lain adalah keharusan umat tertentu memilih Capres yang dikatakan," ujar Bambang Dwitoro saat menyelenggarakan deklarasi yang turut dihadiri Walikota Tangsel Airin Rachmy Diany, Ketua Bawaslu Tangsel Acep, dan unsur TNI-Polri, Kamis (21/2/2019).
Kendati demikian, KPU Tangsel menegaskan bukan hanya rumah ibadah yang tidak boleh dijadikan tempat kampanye.
Berdasakan Undang-Undang dan peraturan pemilu, selain tempat ibadah dilarang untuk kampanye, terdapat pula seperti gdung pemerintahan dan lembaga pendidikan pun tidak diperbolehkan untuk menyelenggarakan kampanye. (Don/TN1).