SERANG, TitikNOL - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang panggil LO partai Demokrat untuk mengklarafikiasi pelanggaran pemilu saat pelantikan pengurus DPD dan DPC Demokrat oleh Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di alun alun Barat Kota Serang beberapa waktu lalu.
Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono menilai kegiatan tersebut merupakan pelanggaran pemilu sesuai dengan aturan KPU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan sesuai surat edaran KPU RI No 216.
"Dalam pelaksanaannya kita temukan banyak spanduk dan baliho, ada anak kecil saat pelaksanaan pelantikan. Dan kegiatan itu juga dilakukan outdoor," kata Rudi.
Menurut Rudi seharusnya sesuai surat edaran semua kegiatan partai politik saat ini hanya boleh dilakukan indoor atau didalam ruangan. Dan hanya boleh mensosialisasikan didalam pendidikan internal partai.
"Itu dilarang, karena tidak boleh ada kegiatan diluar ruangan sampai tahapan kampanye pemilu, hanya dibolehkan indoor. Dan spanduk baliho pun tidak boleh hanya boleh bendera parpol," ungkapnya.
Rudi pun mengatakan sudah meminta klarifikasinya kepada perwakilan partai Demokrat, dan saat ini tengah dilakukan tindak lanjut kajian perihal pelanggaran.
"Sedang kita kaji pelanggarannya, saat ini belum bisa dipublikasikan, nanti kita berikan hasilnya," tegasnya. (Gat/TN2)