JAKARTA, TitikNOL - Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti resmi dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan No:93/KPTS/DPP/I/2016 tertanggal 14 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Damayanti dipecat terkait operasi tangkap tangan KPK. Diduga, anggota Komisi V DPR itu mendapat hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. "Betul, prosesnya sudah dimulai Kamis 14 Januari," kata Hendrawan ketika dikonfirmasi.
Hendrawan mengatakan kader PDIP yang berpeluang menggantikan Damayanti yakni Dewi Aryani. Dewi merupakan mantan anggota DPR periode 2009-2014. Namun, dia menyatakan pergantian kursi anggota DPR itu tidak dapat dilakukan secara cepat. Partai memiliki kewenangan menentukan kader yang duduk di DPR dengan pertimbangan strategis dan organisatoris.
"Namun dalam kasus ini, Dewi Aryani bolehlah optimis, mengingat kinerja yang bersangkutan termasuk kategori baik," katanya. (Net/Red)