Rabu, 4 Desember 2024

Pilkada 2017, KPU Izinkan Calon Pasang Baliho dan Spanduk Sendiri

Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Dok: rmol)
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Dok: rmol)

SERANG,  TitikNOL - Komisioner KPU RI Arif Budiman mengungkapkan, jika regulasi dalam Pilkada terkait kampanye para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur diizinkan memasang baliho,  spanduk dan alat kampanye jika KPU tidak mampu menanggung biaya. 

"Untuk kampanye sekarang memberikan kesempatan kepada calon untuk dapat memasang baliho, spanduk dan bahan kampanye, apabila KPU tidak dapat menanggung biayanya. Misal, KPU Banten ada 200 titik, tapi anggarannya hanya 100 titik. Sisanya dapat dilakukan oleh para calon tetapi tidak boleh semaunya sendiri,” kata Arif di acara Launching Pilkada Banten, Rabu (3/8/2016).

Baca juga: Terkait Pelaksanaan Pilkada di Banten, KPU: Jika Tidak Lancar, Ganggu Potret Indoensia

Kendati demikian, lanjut Arif, KPU harus adil dalam memberikan kesempatan kepada para calon untuk melakukan kampanye.

"KPU juga harus meyakinkan para calon bahwa kampanye harus setara. Jadi seluruh calon mendapatkan kesempatan yang sama," ungkapnya.

Lalu, KPU Banten harus memberikan pemahaman kepada seluruh calon terkait regulasi kampanye. 

“Harus mensosialiskan ini agar pemahamannya bisa tersalurkan kepada para kampanye," tukasnya. (Meghat/rif)

Komentar