SERANG, TitikNOL- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang melakukan realokasi anggaran untuk kebutuhan penanganan penyebaran virus Corona.
Beberapa opsi yang bisa dipilih untuk dilakukan dari dana realokasi. Seperti untuk perlengkapan pelayanan rumah sakit rujukan, pengadaan ruang isolasi, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan pengendalian penyakit.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kabupaten Serang Agus Sukmayadi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang fokus melaksanakan kegiatan dan belanja guna penanganan penyebaran virus Corona.
Realokasi anggaran dapat mendorong percepatan penanganan virus Corona di wilayah Kabupaten Serang. Hingga kini, Dinkes telah menggeser anggaran sebanyak Rp1,8 Miliar untuk kebutuhan penanganan pandemi Covid 19.
"Kami sudah merealokasi anggaran sekitar Rp1,8 miliar. Ini juga termasuk untuk pengadaan APD. Karena gawat darurat bencana, jadi harus ada realokasi anggaran untuk penanganan," katanya saat ditemui di Puskesmas Petir, Rabu, (08/04/2020).
Menurut Agus, dana itu digunakan untuk melengkapi fasilitas tenaga medis terutama APD dan fasilitas kesehatan. Sebab, perlu penanganan serius dan fokus dalam membasmi virus Corona. Mengingat, penyebaran virus tersebut berlangsung secara cepat.
"Diujung peperangan perlu dilengkapi APD. Kami sudah berpikir belanja APD. Tapi APD yang disiapkan tidak ada, harga yang melonjak tinggi tapi barang tidak ada," ujarnya.
Selain itu, tenaga kesehatan akan diberikan tunjangan atau insentif dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi telah berjuang melawan virus yang sudah menjadi pandemi global.
Sebab, mereka adalah tim garda terdepan dalam menyelamatkan banyak nyawa manusia. Tim medis juga merupakan pahlawan sosial yang rela mengorbankan tenaga dan waktu pikiran untuk kemaslahatan negara.
"Tim medis akan diberikan insentif dengan ketentuan berbeda jumlahnya sesuai dengan aturan. Jadi ada ketentuan maksimal, besarannya sesuai kemampuan APBD," terangnya.
Disamping itu juga, daerah iwajib memiliki opsi alih fungsi tempat untuk kesehatan atau tempat menginap tenaga medis. Ini sebuah fakta yang harus disiapkan untuk tenaga kesehatan.
Apabila rumah sakit rujukan covid 19 dan Puskesmas sudah over krodit dalam menampung pasien, pihaknya telah menyiapkan Hotel Marbela dan gedung Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Serang untuk dijadikan ruang isolasi.
"Kalau kondisi kabupaten serang banyak sekali PDP nya. Kemarin Bupati Serang menyampaikan hotel Marbela itu disiapkan dan gedung KORPI menjadi opsi. Mudah-mudahan tidak terjadi ya," jelasnya.
Sementara itu, Kasubag Umum Kepegawaian Dinkes Kabupaten Serang Nurnaningsi Yahya mengingatkan, tenaga medis tidak boleh melakukan kerja di rumah atau Work From Home (WFH).
Terkecuali, tenaga medis yang sedang hamil, sakit, kondisi petugas aktif pada usia 50 tahun dan baru datang dari zona merah atau berhubungan dengan keluarga yang dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
"Pelayan umum dan kesehatan tidak dapat diberikan WFH, ini kenapa pemerintah memberikan intensif dan diberikan ekstra fooding," tegasnya. (Adv)