Jum`at, 22 November 2024

Gandeng RSDP Serang, DKBP3A Kabupaten Serang Serius Tangani Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

SERANG, TitikNOL - Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang, Senin (12/4/2021)

Hal itu sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam menangani kasus, jasa perawatan dan pembiayaan visum et-erepertum bagi perempuan dan anak korban KDRT dan pelecehan seksual.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, Rachmat Setiadi dan Kepala DKBPPPA, Tarkul Wasyit didampingi oleh ketua P2TP2A Kabupaten Serang Nurliawati Entus Mahmud dan jajaran.

Pemkab Serang serius dalam menangani perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan sesual. Upaya itu sebagai bentuk kepedulian Pemkab Serang kepada masyarakat.

Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengatakan, Pemkab Serang serius dalam menangani perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan sesual. Kerjasama pelayanan dengan RSDP bentuk kepedulian Pemkab Serang kepada masyarakat.

“Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menyinergikan program dan kegiatan pelayanan para pihak dalam rangka peningkatan peran dalam pelayanan jasa kesehatan dan visum,” katanya.

Ia menerangkan, kerjasama ini dalam rangka memberikan pelayanan cepat terhadap korban kekerasan perempuan atau pelecehan seksual. Sehingga, kasus itu bisa langsung ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penegakan hukum.

“Sasaran perjanjian kerjasama ini adalah terlaksananya pelayanan jasa kesehatan dan visum yang cepat dan akurat terhadap perempuan dan anak korban KDRT, pelecehan seksual,” terangnya.

Adapun rujukan pasien atau klien dari Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pelrindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam ruang lingkup kerjasama tersebut, yakni jasa pelayanan kesehatan, jasa perawatan, pembiayaaan Visum et Repertum, mulai dari pembuatan surat Visum et Repertum pada pendampingan di bidang kesehatan hingga pelayanan psikotherapy di bidang kesehatan.

“Dalam kerjasama itu pun tercatat pasien atau klien pihak kedua berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, perawatan, proses pemeriksaan untuk pembuatan surat Visum et Repertum di pihak kesatu,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Direktur RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, Rachmat Setiadi menambahkan, dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap satu tahun oleh para pihak, yang hasilnya digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban dan bahan masukan dalam merencanakan program kerjasama selanjutnya.

“Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun sejak tanggal 25 Februari 2021 sampai dengan tanggal 25 Februari 2022,” ujarnya.

Perjanjian kerjasama tersebut dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri berdasarkan persetujuan para pihak. Perpanjangan perjanjian kerjasama dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tanggal berakhirnya perjanjian kerjasama.

“Adapun perubahan atau pengakhiran perjanjian kerjasama diusulkan oleh salah satu pihak dengan cara memberitahukan secara tertulis paling lambat satu bulan sebelumnya kepada pihak lainnya,” tukasnya. (ADV)

Komentar