Komisi IV DPRD Banten Terima Aspirasi Paguyuban Angkutan Umum

Angkot merah putih trayek Serang - Balaraja yang tergabung dalam organisasi transportasi angkutan umum (Ortakum). (Dok: Poskota)
Angkot merah putih trayek Serang - Balaraja yang tergabung dalam organisasi transportasi angkutan umum (Ortakum). (Dok: Poskota)

SERANG, TitikNOL - Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten menerima audiensi dari Organisasi Transportasi Angkutan Umum (Ortakum) Sebra di Ruang Rapat Komisi IV, KP3B, Palima, Kota Serang, Kamis (25/10/2018). Ortakum Sebra meminta kepada DPRD dan Gubernur Banten untuk menertibkan dan menghilangkan angkot ilegal atau angkot yang tidak memiliki izin trayek dari pemerintah.

"Angkot ilegal itu bukan milik perorangan, tapi milik perusahaan dengan menggunakan plat nomor kuning. Anggotnya beroperasi di Jalan Raya Balaraja-Serang," kata Sekretaris Ortakum Sebra, Andreas Kristian Lubis.

Menurut Andreas, jumlah angkot ilegal yang beroperasi di Jalan Raya Balaraja-Serang tidak kurang dari 500 unit. Sehingga, keberadaannya meresahkan pengemudi angkot yang memiliki izin trayek resmi dari pemerintah.

"Jika tidak dilakukan penertiban, para sopir angkot yang memiliki izin trayek resmi dari pemerintah merasa kehilangan mata pencaharian karena penumpangnya dibawa sama mereka," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Banten Najib Hamas mengaku prihatin dan menyayangkan perilaku oknum perusahaan yang mengoperasikan angkot di Serang Timur Kabupaten Serang tanpa memiliki izin trayek.

"Kebetulan pada pertemuan ini, kami menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Jadi aspirasinya bisa dijawab langsung," kata Najib.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo menjelaskan, Dishub sudah melakukan penertiban terhadap angkot ilegal baik yang beroperasi di Serang maupun daerah lain dengan cara dikandangkan.

"Selain tidak memiliki izin trayek, angkot ilegal itu tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraanya," kata Tri Nurtopo tanpa merinci jumlahnya.

Untuk melakukan penertiban angkot di Jalan Raya Balaraja-Serang yang diduga ilegal, Tri Nurtopo mengaku segera melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang dan Kabupatan Tangerang. Sehingga, dapat bersama-sama mencari jalan keluarnya.

"Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, pihak perusahanya akan dikenakan sanksi," tegasnya sambil menutup pembicaraan. (Adv)

Komentar