SERANG, TitikNOL - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang melakukan pengawasan terhadap kapal pelayaran rakyat yang didapat masyarakat dari hibah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia, di Karangantu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rabu (15/1/2020).
Dari hasil pengawasan dengan berkoordinasi dengan Bidang Kelautan Dinas Perhubungan Kota Serang hingga saat ini kapal tersebut belum diperasikan untuk angkutan rakyat, karena belum ada aturan tentang retribusi angkutan laut.
"Komisi IV akan mengajukan dan mengusulkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Kota Serang untuk segera membuatkan regulasi terkait penggunaan kapal hibah ini, agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, dan tentunya ini bisa menambah PAD Kota Serang," kata Ketua Komisi IV Hoery Mubarok.
Setelah melakukan pengawasan hiban kapal dari Kemenhub, Komisi IV juga melakukan peninjauan ke Teluk Cengkok, yang berpotensi untuk di jadikan terminal pelayaran rakyat, sebagai langkah untuk antisipasi adanya pelarangan dermaga Karangantu untuk angkutan pelayaran rakyat.
"Selain untuk pelabuhan angkuatan rakyat teluk Cengkok sangat potensi untuk lokasi doking/reparasi kapal nelayan dan angkutan. Namun kondisi teluk cengkok hari ini dipenuhi sampah sisa cangkang kerang hijau dan sampah plastik, kayu dari pembuangan sampah rumah tangga serta mengalami pendangkalan," ungkapnya.
"Komisi IV melihat perlu dibuatkan feasibility studi untuk pelabuhan pelayaran rakyat serta bagaimana pemanfaatan teluk Cengkok ini agar bisa menjadi destinasi wisata," sambungnya. (ADV/HUMAS).