SERPONG, TitikNOL – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Serpong sedang melakukan penelusuran data kendaraan. Upaya penelusuran data kendaraan itu dilakukan dengan cara menyambangi kediaman wajib pajak yang tertera dalam sistem.
Kepala UPT Samsat Serpong Astri Retnadiarti menjelaskan, tahun ini, sesuai dengan arahan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, UPT Samsat Serpong menargetkan penelusuran data kendaraan sebanyak 36.967 unit.
Astri menjelaskan, penelusuran data kendaraan itu dilakukan untuk mengetahui status dan kondisi kendaraan tersebut, apakah masih dikuasai oleh wajib pajak yang tertera dalam sistem atau sudah pindah tangan ke orang lain namun belum melakukan balik nama.
Menurut Astri, sejak 11 Maret 2019 lalu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten telah melakukan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNPKB).
“Untuk PKB, katanya, dari 1,5% menjadi 1,75%. Sementara BBNKB dari 10% menjadi 12,5% dan kenaikan itu sudah melewati pembahasan awal baik dengan jajaran legislatif, maupun dua provinsi lainnya, Jawa Barat, dan DKI Jakarta,” ujar Astri.
Penyesuaian tarif pajak dilakukan, kata dia, karena sejak tahun 2011 belum pernah dinaikkan. Kenaokan tarif itu, kata dia, tidak lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten.
“PAD nantinya dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan daerah tersebut,” tuturnya. (Adv)