TitikNOL - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan, apabila kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil benar, itu menjadi bukti nyata bahwa aktivitas seks menyimpang adalah ancaman bagi anak-anak Indonesia. Sebab, kasus pencabulan Saipul itu menunjukkan perilaku seks menyimpang seorang homoseksual atau gay.
"Jika dibiarkan berkembang, cenderung memangsa korban dan kelompok yang paling rentan adalah anak-anak," kata Niam, Kamis (18/2).
Menurut dia, perlu ada langkah-langkah hukum untuk memastikan perlindungan terhadap anak. Korban harus segera dipulihakan dari dampak pelecehan dan pelaku harus dihukum agar ada efek jera. "Pada saat yang sama, diharuskan untuk dilakukan rehabilitasi agar tidak terus memiliki kecenderungan orientasi seks menyimpang," kata Niam.
KPAI secara khusus akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan kasus tersebut. Penanganan akan merujuk pada Undang-Undang 34/2014 junto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Niam juga mengatakan, perlu langkah preventif untuk mencegah aktivitas seks menyimpang. Salah satunya dengan mencegah seluruh tayangan yang memvisualisasi lelaki yang bergaya perempuan, meskipun untuk bahan candaan dan lawakan.
Langkah ini agar tayangan media elektronik tidak melahirkan permisivitas terhadap aktivitas sosial yang menyimpang di kalangan anak-anak. "Media elektronik diharapkan tidak menayangkan acara-acara yang mengeksploitasi aktivitas seks menyimpang, sehingga dapat ditiru anak-anak," kata dia.
Selain itu, perlu dilakukan edukasi kepada anak-anak ihwal seksualitas sesuai dengan norma kesusilaan dan norma agama.
Sumber: www.republika.co.id