Sabtu, 23 November 2024

Terjerat Dua Kasus Hukum, Dimas Kanjeng Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat digiring Ditreskrimum Polda Jatim. (Dok: kabarbromoterkini)
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat digiring Ditreskrimum Polda Jatim. (Dok: kabarbromoterkini)

TitikNOL - Dimas Kanjeng Taat Pribadi sempat menjadi sorotan masyarakat beberapa waktu lalu. Pemimpin sebuah padepokan di Probolinggo ini didakwa atas kasus pembunuhan dan juga penipuan dengan kedok penggandaan uang.

Lama tak terdengar kabarnya, proses hukum atas sosok yang fenomenal ini rupanya terus berjalan. Baru-baru ini diketahui jika pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah menuntut Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan hukuman seumur hidup.

Surat tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rudi Prabowo Aji, Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Tjahyo Aditomo, serta JPU yang lainnya," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung dilansir dari Tempo.

Dimas Kanjeng sendiri diketahui terjerat dua kasus hukum. Ia diyakini berperan dalam memerintahkan terangkan Wahyu Wijaya dan beberapa orang lainnya untuk membunuh Abdul Ghani. Sedangkan untuk kasus penipuan, ia dilaporkan korban atas nama Prayitno. Korban penipuan Dimas Kanjeng sendiri dikabarkan jumlahnya mencapai ribuan.

Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng tersebut dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan terdakwa akan digelar Selasa (11/7).

Berita ini telah tayang di Wowkeren.com, Selasa 4 Juli 2017 dengan judul Terjerat Kasus Pembunuhan dan Penipuan, Dimas Kanjeng Dituntut Penjara Seumur Hidup

Komentar