Jum`at, 22 November 2024

5 Penambangan Emas Liar di Gunung Liman Baduy Ditetapkan Tersangka

Tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Gunung Liman, Baduy. (Foto: TitikNOL)
Tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Gunung Liman, Baduy. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Polda Banten menetapkan lima Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Gunung Liman, Baduy sebagai tersangka.

Aktivitas penambangan liar itu mencuat, setelah viralnya video Ki Pulung, tetua adat suku Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, yang menangis saat melihat kondisi Gunung Liman dirusak oleh para penambang emas ilegal alias gurandil.

Gunung Liman itu merupakan kawasan adat wewengkong Cibarani yang berbatasan langsung dengan wilayah adat Baduy Dalam. Oleh masyarakat suku Baduy, gunung tersebut disebut-sebut sebagai daerah sakral yang tidak boleh sembarangan orang untuk mengunjungi kawasan gunung tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan, lima tersangka ini merupakan satu jaringan, mulai dari pelaku penambangan, pengolah hingga pemasok merkuri.

"Jadi sudah kita lakukan penindakan dengan lima warga menjadi tersangka. Kelima tersangka masih satu kaitan. Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan ada juga yang masih tahap penelitian kejaksaan," katanya kepada media, Jumat (23/4/2021).

Ia menyebutkan, penindakan dilakukan langkah persuasif dengan menemui masyarakat sekitar Gunung Liman agar menghentikan aktivitas gurandil. Hal itu dilakukan, untuk menjaga kelestarian gunung yang disebut-sebut sebagai daerah sakral yang tidak boleh sembarangan orang mengunjungi.

"Dua minggu lalu kami kembali menemui dan mengingatkan para tokoh serta masyarakat di sekitaran Gunung Liman agar tidak lagi melakukan perusakan dan bersama-sama menjaga kelestarian gunung," terangnya. (Son/TN1)

Komentar