Senin, 25 November 2024

Bajak Truk Pembawa Popok bayi, Residivis Diamankan Polisi

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

SERANG, TitikNOL – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, berhasil membekuk salah satu pelaku komplotan perampok spesialis truk di dalam tol Tangerang-Merak.

Korban Ganda, sopir truk pengangkut popok bayi milik PT Teneng Jaya yang akan mengirim popok bayi ke Kota Cilegon, menjadi sasaran para komplotan perampok ini.

Aksi pembajakan truk tersebut terjadi pada 30 Januari 2018 lalu. Saat itu, Ganda tengah mengemudikan kendaraan plat nomor T 9042 E dan mendadak hendak buang air kecil di KM 56, tepatnya di daerah Kibin, Kabupaten Serang pukul 16.30 WIB.

Saat menepi ke pinggir tol, pelaku yang berjumlah empat orang langsung menghentikan kendaraan dan langsung membajak truk korban.

"Pelaku langsung menodong golok ke saya dan meminta kendaraan, saya langsung takut tidak melawan," kata Ganda, di Mapolres Serang, Kamis (15/3/2018).

Ganda mengaku dirinya diikat menggunakan lakban di bagian kaki, tangan dan mulut.

"Setelah diikat saya dibawa, setelah kurang lebih 500 meter saya dilempar di pinggir tol," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kabupaten AKP Gogo menjelaskan, setelah berhasil mengikat korban, pelaku langsung membawa kabur kendaraan truk berisi popok bayi tersebut keluar tol. Merasa diikuti, pelaku kemudian menyimpan truk hasil perampokan di Baros, Kabupaten Serang.

“Pelaku mungkin merasa diikuti terus meninggalkan kendaraan truk di daerah Baros dan kabur ke wilayah Sumatra,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Di sana satu tersangka berinisial UJ diamankan dari rumahnya.

“Tiga orang tersangka berisial MK, BG, dan UT masih kita lakukan pengejaran,” katanya.

Lebih lanjut Gogo menjelaskan, bahwa keempat pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

"Mereka kerap kali masuk tol dan mengincar kendaraan yang tengah terparkir di bahu jalan. Saat itu mereka melancarkan aksinya untuk menguasai kendaraan korban," tambah Gogo.

Tidak hanya di wilayah hukum Polres Serang, pelaku juga kerap beraksi di Tangerang hingga Bandung. Akibat aksinya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun hingga 12 tahun penjara. (Gat/TN1)

Komentar