Jum`at, 22 November 2024

Berkat CCTV, Residivis Curanmor di Pandeglang Diringkus Polisi

Ilustrasi. (Dok: Inews)
Ilustrasi. (Dok: Inews)

PANDEGLANG, TitikNOL - Polres Pandeglang menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di rumahnya masing-masing Kecamatan Cimanggu dan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.

Mereka adalah RO alias Tole alias Soge (40) warga Desa Kramat Jaya, Kecamatan Cimanggu dan SU alias Kiong (36) warga Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan penangkapan terjadi pada 7 Juli 2023 sekitar 05.30 WIB. Pelaku diketahui sebagai residivis.

"Tersangka Kiong merupakan residivis yang bebas dari LP Serang dalam kasus yang sama," katanya, Senin (10/7/2023).

Penangkapan dilakukan setelah personel mendapatkan rekaman CCTV pada saat pelaku menggasak Honda Scoopy di Kampung dan Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang pada 5 Juli 2023.

"Dari rekaman CCTV tersebut, Tim Resmob mendapatkan identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran dengan menyambangi lokasi-lokasi yang dijadikan tempat persembunyian," ujarnya.

Awalnya, personel meringkus tersangka Tole di rumahnya. Dalam pengembangan, Tole menyebut motor Scoopy hasil curian belum terjual dan disimpan di rumah tersangka lainnya.

"Dari pengakuan itu, Tim Resmob segera bergerak dan berhasil meringkus tersangka Kiong di rumahnya sekitar pukul 08.00. Dari rumah Kiong diamankan barang bukti motor Honda Scoopy milik korban," terang Shilton.

Dalam pemeriksaan, lanjut Shilton, kedua tersangka mengaku sudah 5 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Serang dan Pandeglang. Motor hasil curian oleh kedua tersangka dijual kepada penadah di wilayah Banten Selatan dengan harga termurah Rp2 juta.

"Tergantung kondisi kendaraan, paling murah dijual seharga Rp2 juta kepada penadah yang identitasnya sudah kita ketahui," tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana. (Har/TN3)

Komentar