SERANG, TitikNOL - BNN Provinsi Banten mengungkap penyelundupan dua kilogram narkotika jenis sabu dengan modus disembunyikan di dalam sepatu. Dari pengungkapan tersebut, empat orang kurir berinisial MN (34), MI (24), SB (30) dan HR (31) ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala BNNP Banten Kombes Hendri Marpaung mengatakan, empat tersangka ini merupakan satu jaringan. Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada waktu yang berbeda.
MN dan MI ditangkap pada tanggal 1 September 2020. Sabu yang dibawa seberat 1,22 kg. Sedangkan SB dan HR ditangkap pada tanggal 6 September 2020 membawa sabu seberat 1,13 kg. Para tersangka berasal dari daerah Aceh.
"Mereka sudah di pantau dari jauh hari, karena kami mendapat informasi dari masyarakat. Tujuan akan didistribusikan ke Jawa Tengah, Bandara Soetta hanya transit," katanya kepada awak media, Kamis (10/9/2020).
Ia menerangkan, setiap satu orang menyembunyikan barang haram itu di sepatu sebanyak empat paket. Sepatu sebalah kanan dua paket dan sebelah kiri dua paket.
"Ada 4 oasang sepatu, modus ini sering digunakan dalam membawa narkotika. Para tersangka menaruhkan di telapak sepatu dengan dikemas. Tapi ini sangat praktis langsung diinjak di sepatu," terangnya.
Ia menjelaskan, kemungkinan tersangka melakukan aksinya sudah beberapa kali. Pada kondisi Covid-19 ini, para pelaku memanfaatkan situasi kelengahan masyarakat dan gencar mengedarkan narkotika.
"Mereka lebih gencar kondisi ini, karena masyarakat lengah dengan covid, mereka gencar menyebarkan," jelasnya.
Dari tangan MN dan MI, petugas dapat menyita barang bukti berupa 3 unit HP beserta sim card, 2 kartu ATM, 2 pasang sepatu serta uang dengan total Rp2.150.000.
"Kemudian dari SB dan HR, barang bukti yang disita 4 HP, 3 buah ATM, 2 KTP, 2 pasang sepatu, uang Rp350 ribu," ungkapnya.
Saat ditanya, salah satu tersangka menuturkan alasannya menyebarkan sabu. Ia mengaku diimingi uang Rp10 juta oleh bandar yang menyuruhnya.
"Dijanjikan 10 juta, belum terima uangnya," paparnya kepada Kombes Hendri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. (Son/TN1)