SERANG, TitikNOL - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Sabu sebanyak 8 paket dengan berat 989,7 gram.
Untuk mengkelabui petugas, barang haram itu disembunyikan di Sepatu yang digunakan pelaku MD (21) dan SH (24). Keduanya ditangkap saat melakukan transit di Bandara Soekarno-Hatta pada hari minggu tanggal 28 Juni 2020 sekira pukul 21:30 WIB.
"Informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan sabu menggunakan Pesawat dati Medan tujuan Sulawesi membawa narkotika dan akan transit di Soekarno-Hatta," kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana, Kamis, (02/07/2020).
Ia menerangkan, sabu itu disimpan di alas sepatu untuk melancarkan aksinya bebas dari alat metal detektor saat di Bandara. Pelaku dapat ditangkap atas kerjasama penyelidikan dengan pihak Bandara.
"Modus operandi, jadi barang yang ada disimpan di kaki, memasukan sabu ke dalam sepatu. Masing-masing kaki kiri 2 bungkus, kaki kanan 2 bungkus. Jadi satu orang 4 bungkus," terangnya.
Saat ini, kata Brigjen Pol Tantan, petugas sedang melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran sabu dari kedua pelaku.
"Sepatu biasanya ada alas, lapisan dalam dilepas dan dimasukan di dalam. Mereka dorong dengan kaki. Karena bukan logam tidak akan bunyi. Ini sedang dikembangkan tujuan pasti dan siapa namanya," ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas dapat mengumpulkan barang bukti 989,7 gram sabu, 2 HP, 1 buah ATM BRI, uang tunai pecahan Rp50 ribu dengan jumlah Rp850 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pemberatan hukum Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman mati.
"Banten sudah darurat narkoba, harus ada peran untuk menghentikan semua. Ancaman hukum pemberatan. Kalau penjara bisa 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati tergantung pembuktian," tukasnya. (Son/TN1)