Jum`at, 22 November 2024

BNN Musnahkan Puluhan Ribu Ekstasi, Buwas: Harus Dijatuhi Hukuman Tegas

Badan Narkotika Nasional saat akan memusnahkan 59.470 butir ekstesi dan 107 kilogram sabu di Garbage Plan Sanitasion Angkasa Pura (AP) II, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. (Foto:TitikNO
Badan Narkotika Nasional saat akan memusnahkan 59.470 butir ekstesi dan 107 kilogram sabu di Garbage Plan Sanitasion Angkasa Pura (AP) II, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. (Foto:TitikNO

TANGERANG, TitikNOL -  Badan Narkotika Nasional (BNN), musnahkan 59.470 butir ekstesi dan 107 kilogram sabu di Garbage Plan Sanitasion Angkasa Pura (AP) II, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Banten.

Barang haram tersebut diperoleh dari warga Taiwan dan 31 WNI, dari kurun waktu pengungkapan sejak 31 Januari hingga 8 April 2016.

"Mereka ini pemain lama. Kami mencokoknya dari 14 kasus penangkapan di Jakarta, Depok, Bekasi, Bandara Soetta, sampai ke Brau, Kalimantan Timur (Kaltim)," kata Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, saat memberi keterangan di pemusnahan narkoba, di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Jumat (15/04/2016).

Lantaran residivis, para tersangka ini dinilai lihai dalam menyembunyikan pengiriman paket sabu dan ekstasi. Seperti disembunyikan ke dalam bungkus pupuk ZA metrokimia, gir dan dimasukan ke dalam bungkus plastik teh Cina.

"Mereka ini tiap melakukan penyelundupan atau pengiriman dilakukan dengan perasaan tenang, seperti tidak ada dosa," katanya.

Untuk itu, dibutuhkan penjatuhan hukum yang tegas hingga hukuman mati.

"Kalau dipenjara saja kemudian dia bebas, bisa mengulangi lagi ulah yang sama tanpa perasaan berdosa," tegasnya. (Dede/red)

Komentar