Jum`at, 20 September 2024

Brankas Rusak, Mantan SPV PT BEKS Didakwa Korupsi Rp6,1 M untuk Judi Hingga Sponsorin Hammer Fight

Ilustrasi. (Dok: Equator)
Ilustrasi. (Dok: Equator)

SERANG, TitikNOL - Mantan Supervisor Bank Banten KCP Malingping, Ridwan (29 Tahun) didakwa korupsi Rp6,1 miliar dengan modus mengambil modal teller di brankas yang dia masukan ke rekening pribadi. Uang ini bisa mudah diambil karena brankas di ruang khasanah milik PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS) rusak.

Hal itu terungkap saaat Pengadilan Tipikor Serang menggelar sidang perdana kasus korupsi tersebut Kamis (15/08/2024) pada agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, Andreas Marpaung di depan majelis hakim yang dipimpin Arief Adikusumo.

Dalam dakwaan jaksa, Ridwan disebut bisa dengan mudah mengambil uang di brangkas bank karena memang sudah lama lemari besi khasanah tempat menyimpan uang di bank tersebut tidak pernah dikunci dengan angka kombinasi oleh Supervisor sebelumnya bernama Hanna Hermana.

Hanna tidak pernah mengunci lemari besi itu karena lemari besi itu sebelumnya pernah rusak sehingga dikhawatirkan akan sulit dibuka apabila dikunci dengan angka kombinasi. Jadinya, lemari besi hanya dikunci dengan kunci manual.

Ridwan kemudian memanfaatkan kondisi tersebut untuk mencuri uang di dalam lemari karena dirinyalah yang memegang kunci manual tersebut setelah serah terima jabatan dengan Hanna.

“Perbuatan tersebut dilakukan pada sore atau malam hari atau pada saat pegawai sudah pulang. Selanjutnya uang tersebut dibawa oleh terdakwa Ridwan ke meja Supervisor yang kemudian dimasukan ke dalam tas terdakwa,” kata Andreas.

Agar tidak ketahuan, Ridwan coba menutupi aksinya dengan cara melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS). Dirinya memanipulasi seolah-olah telah terjadi pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09.

“Terdakwa Ridwan mengeluarkan uang tersebut dari ruang khasanah seolah-olah untuk keperluan tambahan modal awala Teller guna kegiatan operasional pada hari itu dengan menggunakan dokumen pendukung yakni Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai (PUT),” ujar Andreas.

Tim audit khusus kemudian mendapati adanya data transaksi penginputan uang keluar pada akun RBS senilai Rp5,2 miliar yang diduga karena adanya fraud. Kemudian adanya selisih kekurangan kas Bank Banten KCP Malingping sebesar Rp899 juta sehingga jumlah keseluruhan uang yang diambil oleh terdakwa Ridwan dari lemari Bank Banten KCP Malingping senilai Rp6,1 miliar.

Uang tunai yang diambil Ridwan kemudian dimasukan ke rekening BRI dan BCA miliknya dengan cara meminta dua temannya bernama Agi Fahri dan Jajuli untuk melakukan setor tunai ke rekening milik mereka. Kemudian keduanya disuruh melakukan transfer.

“Sehingga uang yang masuk ke rekening terdakwa adalah senilai Rp5.308.650.000 yang mana seluruh uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online,” imbuhnya.

Selain untuk judi online, Ridwan menggunakan uang total Rp70 juta untuk membayar hutang, untuk sponsor event olahraga Hammer Fight dengan hadiah uang sebesar Rp23,5 juta, memberikan pinjaman kepada temannya sebesar Rp38,5 juta, mengajak pergi ke hotel Ubud Anyer serta pembayaran CV Asoka Maharani total Rp48,3 juta, dan pembelian minuman keras merek Baileys Orgiginal Irish Cream Rp580 ribu dan Lambrusco Sababay Rp310 ribu.

“Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Ridwan Bin Nasdi tersebut telah memperkaya dirinya sendiri sebanyak Rp6,1 miliar,” tuturnya.

Ridwan didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komentar