Kamis, 9 Oktober 2025

Dua Anggota Kelompok Tani di Serang Jadi Tersangka Korupsi Bantuan 20 Ekor Sapi

Dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sapi
Dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sapi
SERANG, TitikNOL - Dua anggota kelompok tani Subur Makmur yang beralamat di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, berinisial PA dan FA ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi bantuan ternak sapi dari Kementerian Peternakan RI dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta.

Plt Kasi Intel Kejari Serang, Meryyon Hariputra, menyebut tersangka FA merupakan berstatus PNS Guru sementara PA berstatus sebagai karyawan swasta.

Dia menjelaskan Kementerian Peternakan RI sebelumnya telah menyalurkan program bantuan ternak sapi kepada kelompok tani Subur Makmur yang beralamat di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang pada tahun 2023.

“Kedua tersangka PA dan FA merupakan anggota di dalamnya. Jadi masing-masing tersangka ini menerima 10 ekor bantuan sapi. Namun pada kenyataan oleh tersangka ada yg dijual dan ada yg dipotong,” katanya, Selasa 7 Oktober 2025.

Keduanya lanjut Meryyon, hasil temuan di lapangan sapi tersebut tidak dikembangbiakkan, tidak dikelola sebagaimana dari keputusan dirjen tersebut. Sehingga kerugian negara ditaksir mengalami kerugian mencapai sekitar Rp300 juta.

“Untuk sementara berdasarkan perhitungan dari ahli (kerugian) kurang lebih Rp300 juta,” katanya.

Karena kerugian tersebut, para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara. Keduanya juga langsung ditahan oleh Kejari Serang di Rumah Tahanan Serang.

Komentar