CILEGON, TitkNOL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon mengungkap kasus peredaran narkoba antar provinsi di sebuah hotel di Mangga Dua Square, Jakarta pada 30 April 2024 lalu.
Sebanyak 3 orang pelaku serta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.145 gram atau 2 kilogram disita polisi.
Tiga pelaku yang berhasil diringkus tersebut terdiri dari dua kurir berinisial SA (37) dan FA (36), sedangkan bandar berinisial FR (46). Semua pelaku warga Aceh.
Barang bukti itu didapat dari Kota Padang hasil pengembangan dari penangkapan tersangka SU pada 19 Januari 2024 lalu di Lingkungan Cigading, Ciwandan, Kota Cilegon.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan ketiga pelaku merupakan spesialis pengedar via udara atau melalui bandara.
Barang haram tersebut diambil dari Sumatera Utara yang akan dipasarkan ke Jakarta dan Banten.
"Ditemukan 8 bungkus plastik bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.145,7 gram, 1 unit timbangan digital berwarna putih, dan 2 bungkus plastik berwarna hijau," ungkapnya, Selasa (21/5/2024).
Michael menjelaskan, saat membawa sabu dari Sumatera Utara menuju Jakarta, para pelaku berhasil mengelabui petugas bandara dengan memasukan sabu ke dalam celana dan sepatu.
"Upah dari hasil kegiatan peredaran narkotika tersebut yang diperoleh dari FR kepada FA dan SA masing masing sebesar Rp15 juta. Harga beli diduga narkotika jenis sabu sabu yang dilakukan oleh FR tersebut sebanyak 1 kilogram seharga Rp350 juta dan harga jual seharga Rp430 juta," ujarnya.
Ketiga pelaku yang ditangkap merupakan residivis narkoba. Dari hasil keterangan dan bukti yang ada, FR selaku bandar telah melakukan kegiatan transaksi narkotika sebanyak 5 kali dalam kurun waktu 4 bulan.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Ardi/TN3).