Minggu, 6 April 2025

Jaringan Narkoba Antar Provinsi Diungkap Polisi

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto didampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Dani saat menunjukan empat tersangka dan bandar Shabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Lebak. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto didampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Dani saat menunjukan empat tersangka dan bandar Shabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Lebak, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Jawa Barat - Banten.

Dalam pengungkapannya, polisi berhasil mengamankan empat tersangka yakni Budi Subagja alias Ukik (34) warga Pelabuhan Ratu Sukabumi, Taufik Hidayatullah alias Opik (23) warga Pelabuhan Ratu Sukabumi, Yahya alias Uwa (62) warga Cibadak Sukabumi dan Nazarudin (41) warga kabupaten Bogor.

Kapolres Lebak, AKBP Dani Arianto mengatakan, awalnya anggota satuan narkoba Polres Lebak mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa peredaran narkoba khususnya Shabu sedang marak di wilayah Lebak selatan dan diduga dipasok dari wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut kata Dani Arianto, pihaknya lalu melakukan penyelidikan lebih Ianjut guna dapat membongkar jaringan peredaran narkoba jenis shabu di wilayah Lebak selatan.

Hasilnya, petugas mendapatkan informasi jika barang haram tersebut dipasok dari bandar besar di wilayah Aceh. Adapun jalur masuk barang melalui wilayah Cilograng dan dibawa oleh beberapa orang kurir menggunakan mobil.

"Kita sempat melakukan pengejaran ke wilayah Panggarangan. Tepat di area Pom Bensin Warung Huni kecamatan Panggarangan, kita tangkap para pelaku," ujar Kapolres kepada wartawan, Selasa (11/4/2017).

Kapolres melanjutkan, setelah mengamankan dua orang tersangka, polisi pun melakukan pengembangan ke wilayah Sukabumi dan kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya selaku bandar dan kurir narkoba.

"Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti delapan bungkus palstik berisikan narkotika golongan satu jenis Sabu seberat bruto 28 gram, tiga jenis handphone berbagai merk dan satu unit kendaraan roda empat jenis toyota Avanza warna hitam nopol F 1187 SV," tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) sub pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) sub pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2005 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (Gun/red)

Komentar