Sabtu, 21 September 2024

Jual Obat Pereda Sakit di Medsos, Seorang Warga Serang Diciduk Polisi

Ilustrasi pencidukan. (Dok: sidaknews)
Ilustrasi pencidukan. (Dok: sidaknews)

SERANG, TitikNOL - Melky (20), Warga Lingkungan Keramatwatu, Kabupaten Serang diringkus  jajaran kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten. Melky diringkus karena menjual obat terlarang, jenis tramadol secara online kepada pelajar di wilayah Kota Serang dan Cilegon.

Dari pengakuan Melky, obat tramadol atau yang sering disebut 'dodol'  tersebut, ia jual melalui akun facebooknya dengan cara memposting foto dan menawarkannya.

“Dodol (tramadol) belinya online juga, dari instagram. Itu juga baru dua kali pesan, pertama 15 bungkus dan yang kedua 50 bungkus,” papar Melky saat di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten, Selasa (16/8/2016).

Melky mengatakan, ia tidak mengetahui kalau obat jenis tramadol tersebut dilarang untuk diperjual belikan secara bebas. “Awalnya saya coba dulu. Karena liat orang jual laku banyak yang beli, langsung saya jual ke temen-temen juga,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit II Direktrorat Reserse Narkoba Polda Banten, AKBP Irwansyah menjelaskan, tersangka ditangkap di depan gerbang pintu Perum Citra Gading, Kota Serang. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya langsung meringkus tersangka.

“Kita amankan 545 butir tramadol yang disembunyikan pelaku di bawah jok motornya,” ujarnya.

Dari informasi yang didapatkan, pelaku menjual obat tersebut seharga Rp150 ribu sampai Rp180 ribu per bungkusnya atau 50 butir tramadol. (Tisna/rif)

Komentar