Sabtu, 5 April 2025

Jual Obat Terlarang, Dua Warga Kota Serang Diringkus Polisi

Ilustrasi. (Dok: Beritariau)
Ilustrasi. (Dok: Beritariau)

SERANG, TitikNOL - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota berhasil mengamankan 1000 butir pil Heximer dari dua pengedar yang ditangkap di pinggir jalan di Linkungan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kedua tersangka yaitu DR alias Boim (30) warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang dan AB alias Adam (25) warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang. Untuk pengembangan, kedua tersangka diamankan di Mapolres Serang.

Kasatresnarkoba Iptu Shilton mengatakan, penangkapan dua pengedar obat keras ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendapat laporan, personil Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya satu toples berisi 1000 butir pil heximer.

"Kami amankan satu toples berisi 1000 butir pil heximer. Obat ini merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjualbelikan kecuali dengan resep dokter," katanya, Jumat (29/1/2021).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang seorang berinisial HS. Kedua tersangka mengaku membeli obat keras melalui aplikasi online.

"Jadi tersangka tidak mengetahui lokasi tempat tinggal penjual barang, karena pembelian atau pemesanan barang dilakukan melalui aplikasi online. Untuk pembayaran juga melalui transfer banking serta pengambilan barang dilakukan di tempat yang sudah ditentukan. Kita akan terus dalami," terang Shilton.

Sementara itu, kedua tersangka mengaku belum lama menekuni bisnis haram ini. Dalam satu toples, tersangka mengakui bisa menjual habis dalam waktu sekitar 2 minggu. Usaha ini dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan untuk menutupi biaya hidup sehari-hari.

"Belum lama jual obat. Saya terpaksa karena tidak memiliki pekerjaan," ungkap tersangka DR. (HR/TN1)

Komentar