CILEGON, TitikNOL - Petugas Kejaksaan Negeri Cilegon berhasil menangkap terpidana kasus penyelundupan daging celeng ilegal di sebuah rumah makan di Merak, Kota Cilegon. Terpidana berinisial N itu ditangkap pada Rabu (5/4/2017) pukul 19.40 WIB.
"Pada saat kita ditangkap terpidana sedang mengendarai sebuah mobil truck colt diesel dengan nopol BE 9123 GJ. Kita berhentikan truck tersebut dan langsung membawa terpidana ke Lapas Cilegon," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Ahmad Hasibuan, Kamis (6/4/2017).
Ahmad mengungkapkan, sebelum akhirnya ditangkap, petugas sudah melakukan pengejaran sejak terpidana N yang mengendarai truck colt diesel dengan nomor polisi BE 9123 GJ saat berada di tol Tangerang-Merak tepatnya di kilometer 62 arah Merak. Kala itu, terpidana N hendak melarikan diri namun berhasil dicegah oleh petugas.
"Untungnya tim intelijen Kejari Cilegon berhasil memberhentikan mobil yang dikendarai terpidana dan melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pidana dari Pengadilan Negeri Serang," katanya.
Sebelumnya terpidana N diamankan pihak kepolisian pada 1 Oktober 2016 di Pelabuhan Merak lantaran membawa daging celeng sebanyak 2,8 ton yang berasal dari Lampung. Terpidana bersama rekannya hendak membawa daging tersebut menuju Tangerang. N terpaksa ditangkap karena tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.
"Modusnya terpidana mengangkut daging celeng menggunakan alat angkut berupa truck colt diesel yang ditutupi dengan jerami kering dan terpal plastik serta dilengkapi dengan dokumen bertuliskan buah semangka untuk mengelabui petugas," tuturnya.
Atas perbuatannya, terpidana oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Serang, diputus bersalah dalam perkara pemasokan daging babi hutan (celeng) ilegal dan melanggar Pasal 31 ayat 1 Jo. Pasal 6 huruf A dan huruf C Undang-undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang KUHP.
Dalam perkara itu, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar satu juta rupiah subsider satu bulan penjara. Vonis tersebut diketahui lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar satu juta rupiah subsider tiga bulan penjara. (Ardi/Rif)