SERANG, TitikNOL - Ketua Badan Anggaran DPRD Banten, FL Tri Satya Santosa mengungkapkan bahwa permintaan uang ke PT Banten Global Development dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten untuk oleh-oleh saat melakukan kunjungan kerja ke luar kota sudah menjadi kelaziman di DPRD Banten.
"Saya hanya menjalankan kelaziman yang ada di DPRD (Banten). Dari dulu, memang secara undang-undang saya menyadari salah, tapi itu sudah menjadi kelaziman menurut saya," kata FL Tri Satya Santosa.
Ia menyebutkan, bahwa saat melakukan kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah, dalam rangka pembahasan APBD Banten tahun 2016 pada tanggal 15 November 2015, PT BGD memberikan uang dalam 40 amplop yang berisikan uang sebesar Rp 1,5 juta. Sementara TAPD memberikan uang sebesar Rp 50 juta melalui staf TAPD Agus yang menyerahkan kepadanya.
Selain ke Semarang, Tri Satya juga mengaku meminta sejumlah uang saat kunjungan kerja ke Yogyakarta. Nah, sebagai Ketua Badan Anggaran, diwajibkan setiap melakukan perjalanan kunjungan kerja tersebut, diwajibkan mencari biaya untuk oleh-oleh atau uang jajan.
"Dari PT BGD itu tambahan, setiap kunjungan juga pasti dapat dari TAPD, jumlah uangnya berbeda-beda, tegantung kondisi keuangannya," ujarnya.
Kader PDIP ini juga menyesal sudah menjalankan kelaziman tersebut, namun dirinya tidak menyesal ditangkap oleh KPK.
"Harapannya kelaziman itu bisa dihilangkan, dan memberikan pelajaran kepada anggota dewan lainnya bahwa kelaziman itu tidak benar, dan semoga saya menjadi barometernya," harapnya. (Ras/red)