Rabu, 4 Desember 2024

Konsumsi Sabu, Tukang Kuli Bangunan dan Penarik Perahu Eretan Dicokok Polisi

SERANG, TitikNOL - Niat mau pesta sabu, dua warga yang berprofesi kuli bangunan dan penarik perahu eretan di Sungai Ciujung, dicokok polisi.

Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada 21 Februari 2022 malam.

Tersangka DN (26) yang berprofesi sebagai penarik perahu eretan ditangkap di pinggir jalan Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, usai mengambil sabu pesanan.

Sementara tersangka AN (29) ditangkap tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

"Kedua tersangka ini saling berkaitan karena tersangka DN diminta AN untuk membelikan sabu. Namun DN juga dijanjikan AN untuk menggunakan bersama," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Rabu (23/2/2022).

Michael menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari infomrasi masyarakat yang didapat tim Satresnarkoba.

"Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian mengamankan tersangka DN yang diketahui baru saja mengambil barang pesanan. Barang bukti satu paket sabu ditemukan di dalam kantong celana," terang Kasatresnarkoba.

Saat dilakukan interogasi, DN yang merupakan warga Desa Penosogan, Kecamatan Cikeusal, menyebut bahwa satu paket tersebut merupakan pesanan tersangka AN.

"Atas pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan AN warga Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Bekasi yang saat itu sedang menunggu DN," terangnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, AN mengakui jika dirinya telah memberikan uang kepada DN untuk dibelikan sabu. Rencananya, jika sudah mendapatkan sabu akan dipergunakan berdua.

"AN sudah beberapa kali memesan sabu DN dan rencananya kedua tersangka akan menggunakan sabu bersama," paparnya.

Sementara itu, tersangka DN mengakui sebagai pengguna, juga berprofesi sebagai kurir sabu.

Pekerjaan haram tersebut sudah dilakukan lebih dari setahun. Alasannya, selain bisa menikmati sabu secara gratis, tersangka DN juga mengaku dapat keuntungan uang.

"Tersangka DN mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial YO (DPO) yang mengaku warga Kota Serang. Namun DN tidak mengetahui lebih dalam sosok YO lantaran transaksi narkoba dilakukan tidak secara langsung," terangnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika. (Har/TN3)

Komentar