SERANG, TitikNOL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, penjarakan Mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) berinisial DR, karena terbukti melakukan tindakan pidana korupsi pengadaan pakaian dinas seluruh anggota DPRD Banten tahun anggaran 2011, dengan total anggaran Rp400 juta.
Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olaf, terpidana Dadi Rustandi dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 83 K/Pid.Sus/2015 tanggal 06 Januari 2016.
Putusan MA berbunyi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila tersebut tidak bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama (enam) 6 bulan.
"Kita terima putusan MA dan kita lakukan penjemputan di kediamannya di Perumahan Graha Asri, Kota Serang. Terpidana koperatif saat kita jemput," kata Olaf, Jumat (26/5/2017).
Olaf mengatakan, terpidana langsung diamankan ke Lapas Serang. "Kita menyerahkan yang bersangkutan ke Lapas Serang, setelah kita lakukan pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan," ungkapnya.
Perlu diketahui, dalam kasus ini terpidana bertindak sebagai pelaksana anggaran. Kasus ini sendiri bermula pada 2011, saat dianggarkan tiga paket pengadaan baju dinas anggota dan pimpinan dewan.
Tiga paket itu yakni Pakaian Dinas Harian (PDH) dengan nilai kontrak Rp149.600.000 yang dilaksanakan oleh CV Wijaya Makmur, Pakaian Sipil Resmi (PSR) dengan nilai kontrak Rp179.860.000, yang dilaksanakan oleh CV Wijaya Makmur dan Pakaian Sipil Harian (PSH) dengan nilai kontrak Rp164.000.000 yang dilaksanakan CV Bayu Kharisma.
Dalam pelaksanaannya, kendati tiga paket itu belum selesai dikerjakan, namun proses pembayaran sudah dilakukan, dengan melampirkan membuat berita acara serah terima pekerjaan palsu. (Gat/red)