Sabtu, 23 November 2024

KPK Paksa Istri Sekretaris MA Laporkan Harta Kekayaan

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

JAKARTA, TitikNOL - Direktur pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa mengungkap bila KPK sudah mengirimkan surat kepada Kepala Biro Kepegawaian mengenai pemberitahuan kewajiban penyampaian formulir LHKPN di mana terdapat nama Tin Zuraida.

Tin Zuraida merupakan istri sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. Tin terdaftar sebagai Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung.

"Koordinasi lisan selalu dilakukan oleh tim KPK dengan tim MA," ujar Cahya Hardianto saat dihubungi, Senin (6/6/2016).

Menurut pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati, permintaan LHKPN kepada Tin adalah demi menelusuri dugaan aliran kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakara Pusat, setelah penyidik KPK menemukan beberapa dokumen dan uang Rp1,7 miliar saat menggeledah rumahnya di Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Lanjutnya, jika terbukti ada aliran dana dari hasil suap maka KPK membuka peluang memblokir rekening Tin Zuraida. "Blokir kalau sudah jelas ada kaitannya dengan kasus," ungkapnya. (Bara/red)

Komentar