SERANG, TitikNOL - Anggota DPRD Provinsi Banten masih banyak belum melaporkan LHKPN. Padahal, seperti tertera dalam aturan negara bahwa Anggota DPR/DPRD termasuk sebagai Obyek dari Penyelenggara Negara yang berkewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengungkapkan, sebanyak 50 persen anggota DPRD Provinsi Banten belum menyerahkan LHKPN.
”Anggota dewan 50 Persen sudah melaporkan sisanya belum. Berartikan setengahnya, mungkin masih mengurus sesuatu yang memang belum beres. Makanya belum bisa dilaporkan, tapi DPRD Banten saya sudah ingatkan ,” kata Ketua DPRD Banten Asep, kepada wartawan, Kamis (31/3/2016).
Ia melanjutkan, DPRD Banten mengaku sudah melayangkan surat ke Komisi KPK untuk memberikan warning kepada anggota DPRD yang belum menyerahkan LHKPN.
“Saya sudah mengirimkan surat tembusan ke KPK dari unsur pimpinan melalui badan kehormatan untuk membuat surat tembusan atau peringatan kepada anggota DPRD Banten yang belum menyerahkan LHKPN,” tegasnya. (Dede/red)