SERANG, TitikNOL - Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Banten, Gunawan Rusminto mengatakan, pelantikan anggota DPRD Lebak periode 2019-2024 gagal dilaksanakan karena belum lengkapnya berkas anggota legislatif terpilih, terutama dalam berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Gunawan, berkas anggota DPRD Lebak diterima berkasnya di Biro Pemerintahan Provinsi Banten pada tanggal 9 Agustus 2019. Kemudian setelah dilakukan pengecekan, ternyata berkas LHKPN masing-masing anggota legislatif tersebut belum lengkap, sehingga berkasnya diminta dilengkapi.
"Kami minta pihak terkait melengkapinya," ujar Gunawan kepada awak media, Selasa (20/8/2019).
Gubernur Banten Wahidin Halim sambung Gunawan, malahan mendesak agar segera dipercepat berkasnya dalam koordinasi ke pihak terkait dan terjun langsung.
Sehingga, tanggal 14 Agustus 2019 pihaknya sudah menerima kekurangan berkas LHKPN tersebut dan langsung diproses paraf pejabat terkait dan tanggal 18 Agustus 2019 SK sudah ditandatangan Gubernur kemudian dikirim ke DPRD dan Bupati Lebak.
Sebelumnya juga, kata Gunawan, pihaknya juga sudah koordinasi dengan Pemkan Lebak untuk menentukan kemungkinan waktu pelantikan kalau tidak sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ).
"Kami mengusulkan di tanggal 21 atau 22 Agustus, tapi karena Ibu Bupati (Iti Oktavia JB) nya sedang ke Padang. Akhirnya diputuskan tanggal 26 Agustus," tukasnya. (Lib/Tn1)