SERANG, TitikNOL - Dalam kurun waktu 20 hari di bulan Januari, Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil meringkus 6 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Keenam tersangka diringkus disejumlah lokasi di wilayah Serang Timur dan Utara. Dari keenam tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu 5 paket dan 520 butir pil tremadol dan eximer.
Keenam tersangka yaitu HH (24) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, SS (38) warga Kecamatan Ciruas, Kabupetan Serang, AM, warga Kosambi, Kabupaten Tangerang, Ris (40) warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sap (21) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang dan Haj (28) Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna mengatakan, dari keenam tersangka, empat di antaranya merupakan pemakai sedangkan dua tersangka lainnya yakni Ris dan Haj merupakan pengedar sabu dan dan pil tremadol dan eximer. Keduanya ditangkap saat akan bertransaksi di wilayah Kecamatan Cikande.
"Dari pengakuan serta barang bukti yang kita dapatkan, tersangka Ris dan Haj merupakan pengedar," ungkap AKP Nana Supriyatna dalam ekspose yang digelar di Mapolres Serang, Selasa (23/1/2018).
Dijelaskan Nana, dari pengukuan Ris, dirinya mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang mengaku warga Balaraja, Tangerang.
Barang tersebut dibeli menggunakan telepon dan dijemput di lokasi yang sudah ditentukan. Sementara tersangka Haj mendapatkan kiriman pil eximer dan tremadol dari seseorang mengaku warga Jakarta.
"Barang haram tersebut oleh kedua tersangka dijual kepada orang-orang yang sudah dikenal," tutur Kasat didampingi Kaur Binops, Iptu Suheryanto.
Kasat menegaskan, dalam memberantas narkoba, pihaknya tidak akan tebang pilih, setiap laporan masyarakat yang diterima akan langsung ditindaklanjuti. Oleh karenanya, Kasat menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba.
"Dalam penanganan narkoba, kami sudah sepakat akan memerangi. Untuk itu, kami tekankan jauhi narkoba," tegas Nana. (hr/red)