SERANG, TitikNOL - Nasib mujur masih didapat Rohmat Eko (42), supir mobil rental. Dia lolos dari maut, setelah lehernya dijerat kawanan perampok yang berpura-pura menjadi penumpangnya.
Peristiwa percobaan perampasan mobil ini terjadi di Tol Tangerang - Merak KM 68, tak jauh dari akses masuk rest area Bogeg, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (1/8/2017) malam kemarin sekitar pukul 21.00 WIB.
Dua tersangka warga Tangerang yang kini ditahan di Mapolda Banten yaitu Junaedi (35) dan Wandi (37) berikut barang buktinya tali kawat mobil Toyota Calya B 1063 CG.
Dalam penggeledahan dari dalam kendaraan minibus ini, petugas juga menemukan satu paket sabu beserta alat hisapnya yang diduga milik kedua tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, modus operandi kejahatan, tersangka berpura-pura merental kendaraan korban," ugkap Kasubdit II, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, AKBP Yoga Priyahutama, dihubungi Rabu (2/8/2017).
Dijelaskan Yoga, awalnya kedua tersangka mengaku sebagai pedagang pakaian dan meminta korban mencarikan kendaraan yang bisa disewa untuk mengantarkan ke Pandeglang. Karena tak curiga, warga Tangerang ini akhirnya membantu mencarikan kendaraan yang diinginkan. Setelah mendapatkan kendaraan, korban kemudian mengantarkan ke lokasi yang dituju.
Di lokasi kejadian, salah satu pelaku yang duduk disamping korban meminta untuk berhenti sejenak karena pingin buang air. Ketika korban menunggu, Wandi yang diduduk dibelakang korban tiba-tiba menjeratkan kawat ke leher korban. Beruntung pada saat itu tangan korban berhasil menahan sehingga kawat tidak sampai mencekik leher.
Saat terjadi perlawanan, korban berteriak minta tolong. Beruntung teriakan supir mobil rentalan ini terdengar petugas sekuriti dan aparat kepolisian yang tengah berada di rest area. Mendengar teriakan minta tolong petugaspun langsung berhamburan ke lokasi. Mengetahui aksinya diketahui, kedua tersangka berusaha kabur namun berhasil diringkus.
"Ketika digeledah, kami juga mendapatkan narkoba yang diduga jenis sabu lengkap dengan alat hisapnya," terang mantan Wakapolres seraya mengatakan keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Yoga mengingatkan kepada pengemudi, khususnya kendaraan yang dicarter jangan mudah percaya dengan permintaan penumpangnya jika diminta berhenti ditempat sepi dengan alasan apapun. Upayakan berhenti di dalam rest area. Kalaupun dipaksa berhenti, upayakan ikut keluar dari kendaraan.
"Juga jangan mengkonsumsi makanan atau minuman pemberian penumpang karena dikhawatirkan beracun," imbaunya. (Hr/red)