Jum`at, 4 April 2025

Lima Bulan Jadi DPO, Dua Pemuda Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Ilustrasi. (Dok: Liputan6)
Ilustrasi. (Dok: Liputan6)

SERANG, TitikNOL - Setelah lima bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dua pemuda yakni MR (19) dan WG (20) diringkus pihak kepolisian.

Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengatakan, penangkapan terhadap dua pemuda tersebut berdasarkan atas laporan warga yang kehilangan kendaraanya di wilayah Baros pada bulan Juli 2019.

Berbekal laporan tersebut, kemudian tim melakukan penyeledikan hingga akhirnya kedua pelaku tertangkap. Tidak hanya itu, saat ini tim penyelidik sedang melakukan pendalaman sekaligus melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku tersebut.

"Mereka pekerjaanya buruh lepas. Masih ada yang DPO dan masih tahap pengejaran sebagai penadah motor. Karena kedua pelaku ini usai mencuri melempar barang tersebut ke penadah yang saat ini masih tahap pengejaran," katanya saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Selasa, (10/12/2019).

Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa kunci leter T beserta anak kuncinya dan satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat.

"Mereka melakukan pekerjaanya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan. Kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci stang. Dengan menggunakan kunci leter T mereka berhasil merusak kunci dan membawa kabur motor," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara minimal tujuh tahun. (Son/TN1)

Komentar