SERANG, TitikNOL – Dalam sidang lanjutan kasus suap pendirian Bank Banten yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (2/3/2016), Manager Keuangan Mira Budiarti mengakui menyiapkan uang didalam amplop untuk melakukan penyuapan.
Sebelumnya, Mira Budiarti dalam kesaksian enggan menjawab pertanyaan majelis hakim dan berkelit tidak mengetahui adanya penyuapan kepada oknum anggota DPRD Banten.
"Pada saat rapat tersebut yang anda jamu siapa? Tanya majelis hakim, berapa orang yang disediakan jamuan? Jawab Mira, saya tidak tahu, yang saya tau sekretaris minta uang kepada saya. Jadi, saya cuma terima permintaan uang buat jamuan saya berikan, tapi saya lupa kalau buat siapanya," kata Mira dihadapan majelis hakim.
Minta pun berdalih lupa saat ditanya berapa uang yang dikeluarkan. “Berapa uang yang dikeluarkan untuk jamuan dalam rapat tersebut? Tanya majelis hakim. Mira pun menjawab saya lupa. Memang saya banyak enggak tau pak,” ucapnya.
Namun, saat didesak majelis Hakim saat ditanya, Mira tidak jelas karena ditanya lupa padahal sudah disumpah jangan bohong, akhirnya mengakui adanya uang jaminan.
“Iya pak, ada buat jamuan sebesar Rp20 juta," jawab Mira sambil gugup menjawab pertanyaan hakim.
Lalu, saat ditanya kembali ada uang untuk menyuap dalam proses rapat tersebut, Mira kembali berdalih tidak mengetahui namun saat dibacakan berita acara oleh makelar hakim akhirnya Mira mengakuinya lagi, pada tanggal 21.
Ketika ditanya kembali apakah Mira menyiapkan dana amplop yang masing masing di isi Rp10 juta dan uang dollar sepulu lembar? Mira juga akhirnya menyampaikan ada uang yang disiapkan untuk menyuap. “Itu atas perintah Pak Riki melalui pesan singkatnya," jawab Mira. (Dede/red)