MERAK, TitikNOL- Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus dua tersangka kasus peredaran narkotika di jalur logistik. Dari tangan para tersangka, sabu seberat 71 kilogram berhasil diamankan.
Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi intelejen bahwa di masa pandemi covid-19 sindikat narkoba akan memanfaatkan transportasi logistik untuk mentransit barang haram dari jalur lintas Timur Sumatera menuju Jakarta.
"Total barang bukti yang disita sebanyak 71 kilogram sabu di tempat yang berbeda, ada di Pekan Baru dan Jakarta" katanya saat press conference, Rabu, (20/05/2020).
Kasus itu pertama kali terungkap oleh Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan yang berhasil menggagalkan peredaran gelap 66 kilogram sabu yang di sembunyikan dalam safe deposit box yang dibawa truk PT. AMP di check point pelabuhan Bakauheni pada tanggal 08 Mei 2020.
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dengan tehnik penyerahan dibawah pengawasan safe deposit box kepada penerimanya di kantor pusat PT. Alidon Expres Makmur Jakarta.
"Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap tersangka RR (25) selaku Dirut PT. Alidon Expres Makmur Jakarta dan pihak penerima kiriman paket sabu," terangnya.
Setelah itu, penangkapan tim gabungan kembali memperoleh informasi bahwa BP (DPO) selaku Komisaris PT. Alidon telah menerima 10 kg sabu dari PT. Alidon cabang Pekanbaru yang dikirimkan melalui ekspedisi PT. APM kepada ekspedisi PT. Alidon Cabang Lampung.
Disisi lain, informasi lain yang di peroleh bahwa dalam paket milik PT. langkah Hijau (food herbal) juga telah disisipi 5 kg sabu oleh RY (DPK) dan EA (staf packing) yang di kirimkan kepada PT. Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT. Dakota.
"Berdasarkan informasi tersebut tim kembali melakukan penyelidikan dan kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5 Kg yang dikemas dalam 5 bungkus dalam dus berisi tepung, sopir dan kenek truk expedisi PT. Dakota Jakarta turut diamankan sebagai saksi dan kami pun menangkap EA (22) selaku tersangka yang berperan mempacking sabu," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Son/TN1)