SERANG, TitikNOL - Penyelundupan sabu seberat 23 kilogram (kg) lewat jalur laut digagalkan polisi. Sebanyak tujuh kurir diringkus.
Mereka adalah ISB alias Budi (44) seorang nelayan warga Wanasalam, Kabupaten Lebak. HD alias Erik (35) berprofesi nelayan, warga Malingping, Kabupaten Lebak.
Kemudian, SPM alias Parman (51) seorang Wiraswasta tinggal di Jakarta. AF alias Rohman (34) seorang wiraswasta, warga Cikeusik Pandeglang.
Selanjutnya, ES alias Jana (37) seorang buruh warga Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang. HS alias Herli (21) warga Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, serta AS alias Anan (48) warga Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan terhadap ketujuh kurir sabu berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan nelayan lokal dan non lokal membawa dua koper.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap tiga kurir berinisial HS, ES, dan AS di dalam mobil kijang pada 8 Maret 2022 sekira pukul 09:40 WIB, di Jl. Raya Tanjung Lesung-Sumur.
"Saat diintrogasi awal, AS menyebutkan barang diambil menggunakan perahu nelayan ke sumber pantai Barat Sumatera," katanya, Rabu (9/3/2022).
Setelah dilakukan pengembangan, penyidik menangkap empat pelaku lainnya.
"Perahu nelayan berisi sabu itu berlabuh di pesisir pantai pelelangan Ikan Muara Baru, Kecamatan Sumur, Pandeglang," ujarnya.
Ia menyebutkan, penyelundupan sabu ini patut diduga merupakan jaringan internasional lantaran kemasannya per 1 kilogram (kg).
"Ini jaringan internasional karena tampilan kemasan per satu kg. Kami minta waktu jaringan mana yang bermain 23 sabu kg," terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dua koper berisi sabu seberat 23 kilogram, mobil kijang Inova, kapal kincang, dan satu pucuk airsoftgun.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 JO Pasal 112 JO Pasal 137 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. (TN3)