Kamis, 19 September 2024

Nekat Jualan Sabu, Perempuan Asal Lebak Dicokok Polisi

Barang bukti yang disita polisi (Foto: Istimewa)
Barang bukti yang disita polisi (Foto: Istimewa)

LEBAK, TitikNOL - Seorang perempuan asal Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak, dicokok polisi lantaran nekat jualan sabu.

Tersangka berinisial NE (34) ditangkap pada 28 Januari 2022 sekira jam 16:00 WIB di kediamannya.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran sabu di wiliyahnya. Setelah penyelidikan, polisi akhirnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Kemudian informasi tersebut di tindak lanjuti oleh petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap saudari NE,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto, Selasa 1 Februari 2022.

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat enam buah paket plastik klip bening yang masing-masing di dalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu.

“Satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 1,79 gram,” ungkapnya.

Kepada petugas, NE mengaku sabu itu di dapatkkan dari KW (DPO). Tujuan tersangka mengambil narkotika jenis sabu untuk dijual.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, NE dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (TN3)

Komentar