SERANG, Titiknol - Pasangan suami istri Joshirus dan Mei Sartika Sitorus terdakwa kasus korupsi pembuatan kapal penangkap ikan 30 gross ton (GT) di Kabupaten Pandeglang tahun 2012 senilai Rp1,3 miliar akhirnya mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Serang pada Senin, 11 Januari 2016 lalu.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Epiyanto memvonis dua tahun dua bulan penjara terhadap Joshirus. Sedangkan istrinya Mei Sartika Sitorus divonis satu tahun enam bulan. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp407.900.800 subsider enam bulan penjara.
“Tanggal 18 Januari 2016 ada permohonan banding dari Rutan Serang atas atas nama Joshirus, istrinya Mei Sartika Sitorus juga menyatakan banding atas putusan sebelumnya,” ujar Panmud Tindak Pidana Korupsi PN Serang Nur Fuad, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (22/1/2016).
Selain Joshirus dan Mei Sartika Sitorus yang mengajukan banding, JPU Kejari Pandeglang juga menyatakan hal yang sama. “JPU-nya juga banding. Dia (JPU) ngajuin banding pada 11 Januari 2015,” ucap Nur Fuad.
Meski sudah menyatakan banding, Panmud Tipikor PN Serang belum memberikan laporan banding tersebut kepada Pengadilan Tinggi Banten. Panmud Tipikor PN Serang juga masih menunggu memori banding bagi kedua belah pihak.
Pada persidangan lalu kedua terdakwa pasutri tersebut dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada amar tersebut proyek pengerjaan pembuatan kapal 30 GT dinyatakan baru mencapai 80 persen pengerjaan namun sudah diserah terimakan dan dinyatakan 100 persen pengerjaan. Proses pembuatan kapal sendiri tidak dilakukan di galangan kapal sesuai kontrak melainkan dibuat di teluk daerah Labuan, Kabupaten Pandeglang oleh pembuat kapal bernama Dahlan. Selain itu terdapat 80 komponen kapal tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan volume yang kurang. (Her/Red)