Jum`at, 22 November 2024

Pelaku Teror Bom PN Serang Ditangkap, Ini Motifnya

Ilustrasi. (Dok: Merdeka)
Ilustrasi. (Dok: Merdeka)

SERANG, TitikNOL - Polisi hanya membutuhkan waktu 17 jam untuk mengungkap kasus teror bom yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cilegon. Pelakunya berinisial WA (25), warga binaan yang masih mendekam di Rutan Kota Cilegon.

Penangkapan narapidana kasus narkoba ini dilakukan oleh tim gabungan Reserse Mobil (Resmob), Satgas Anti Teror Polda Banten, Satreskrim Polres Serang Kota dan Polres Cilegon. Pelaku diamankan saat berada di dalam Rutan Kota Cilegon, Rabu (26/9/2018) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Iya sudah ditangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga.

Baca juga: Bom di PN Serang Nihil, Polda Akan Selidiki Nomor Pengancam

Dari tangan pelaku, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Jatanras AKBP Asep Sukandarisman ini berhasil mengamankan handphone serta kartu celuler yang digunakan untuk melakukan aksi teror tersebut. Warga binaan yang terjerat kasus curanmor itu ternyata melancarkan aksinya saat masih berada di balik tembok rumah tahanan negara (Rutan).

Berdasar informasi yang diperoleh, pelaku nekat melakukan ancaman teror lantaran sakit hati kepada jaksa penuntut umum karena melakukan memberikan tuntutan tinggi dalam sidang kasus yang menjeratnya.

Hingga kini, pelaku diketahui masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Banten. Namum, Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa maupun Direktrur Reskrimum Kombes Pol Novri Turangga belum berhasil dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, gedung Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Kantor Kejari Cilegon, Selasa (25/9/2018) siang, mendapat ancaman bom. Ancaman bom di dua gedung itu diarahkan kepada petugas kejaksaan yang dikirim pelaku melalui pesan singkat (sms). (HR/TN3)

Komentar