Senin, 4 November 2024

Polda Banten Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan TPT di TPSA Bagendung Cilegon

Ilustrasi. (Dok: Curupekspress)
Ilustrasi. (Dok: Curupekspress)

CILEGON, TitikNOL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Banten menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon, Tahun 2023 , dengan nilai proyek Rp 1,4 miliar.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan TPT di TPSA Bagendung.

"Sudah, " kata Kombes Pol Yudhia Wibisana, kepada Titiknol, Selasa (15/10/2024). Saat ditanya apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Kapolres Cilegon itu tidak menjelaskan secara detail identitas atau sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Minggu depan kita rilis ya, biar penyidikan rampung dulu, " ungkapnya.

Perlu diketahui, TPT di TPSA Bagendung , merupakan proyek Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon,Tahun 2023. Adapun perusahaan yang mengerjakannya proyek senilai Rp 1,4 miliar itu adalah PT Arif Indah Pertama. (Ardi/TN).

Komentar