CILEGON, TitikNOL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten,menetapkan dua orang tersangka dslam kasus dugaan suap atau gratifikasi proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon.
Dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut adalah Direktur CV Arif Indah Permata berinisial MF dan mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon berinisial GG.
Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengatakan tersangka MF dan GG saat ini telah dilakukan penahanan di Polda Banten.
"Dua tersangka terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi proyek pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun anggaran 2023 dengan nilai pekerjaan Rp 1,4 miliar, " ujar Yudhis dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).
Dalam kasusnya, kedua tersangka ini berkomunikasi aktif dan melakukan melakukan pertemuan sebelum proses pengadaan atau pekerjaan TPT dimulai.
"Jadi, tersangka MF selaku Direktur CV Arif Indah Permata bertemu dengan tersangka GG selaku PPK sekaligus Sekretaris DLH Kota Cilegon sebelum proses pengadaan atau pekerjaan dimulai. Mereka dipertemukan atau diantar oleh saksi saudara AF, " ungkapnya.
Pada pertemuan itu, lanjut Yudhis, ada beberapa kesepakatan untuk CV Arif Indah Pertama supaya bisa mendapatkan pekerjaan dengan syarat harus memberikan sukses fee sebesar 15 persen dari nilai pekerjaan.
"Setelah terjadi kesepakatan, tersangka MF pemberian uang kepada GG dengan cara transfer Bank dan tunai sebelum pekerjaan dilaksanakan. Tersangka MF memberikan uang sukses fee kurang lebih Rp 400 juta kepada tersangka GG dengan cara bertahap, " jelasnya.
“jadi, modus PPK dan Penyedia ini untuk memuluskan dan memudahkan supaya pekerjaan TPT Bronjong itu bisa dilaksanakan oleh CV Arif Indah Permata. Keduanya bersepakat untuk merubah RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang semula lelang umum menjadi E-Catalog, dimana perubahan RUP itu tanpa sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA) karena kalau RUP tidak dirubah terlebih dahulu proses E-Catalog tidak bisa dilaksanakan, sehingga untuk memenangkan CV Arif Indah Permata jadi lebih mudah sehingga PPK tingga klik atau pesan pilih penyedia CV Arif Indah Permata, tidak melalui proses lelang,” pungkasnya. (Ardi/TN)