CILEGON, TitikNOL - Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), melakukan sidak ke perusahaan yang diduga melakukan penyalahgunaan zat radioaktif. Dari sidak yang dilakukan, ada 3 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Kasubdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Wishnu Hermawan Februanto mengatakan, polisi bersama Batan dan Bapeten melakukan penyelidikan ke Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan (JKRL) dan PT. Indonesia Power Unit Pembangkit Suralaya. Penyelidikan dilakukan, karena diduga kedua perusahaan tersebut menggunakan zat radioaktif tanpa izin.
"Jadi tersangkanya ada 3. Satu (tersangka) dari Indonesia Power dan 2 (lainnya) dari JKRL," kata Hermawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020) seperti yang dikutip dari Detik.com
Dia menjelaskan kasus ini berawal ketika Bapeten melakukan penelusuran ke PT. Indonesia Power Unit Pembangkit Suralaya, karena zat radioaktif di perusahaan tersebut sudah kadaluarsa. Dari penelusuran, ditemukan bahwa limbah yang dimiliki perusahaan ini sudah dilimpahkan ke JKRL.
Bapeten kemudian datang ke tempat JKRL untuk memastikan hal tersebut. Namun, radioaktif milik PT. Indonesia Power telah dipindahkan ke rumah salah satu pelaku yang merupakan pegawai teknisi Koperasi JKRL.
Sidak pun dilakukan dan ditemukan zat radioaktif PT. Indonesia Power benar berada di tempat pelaku. Zat radioaktif ini pun diambil Bapaten dan polisi turun untuk melakukan penyelidikan.
"Jadi terkait dengan bahan-bahan yang berzat tinggi tanpa izin dapat kena tindak pidana, ya," lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, Hermawan menerangkan, koperasi JKRL tidak memiliki izin pembongkaran, pengangkutan, pengalihan dan penyimpanan pelimbahan. Lokasi penyimpanan zat radioaktif yang dimiliki JKRL pun bukan instalasi nuklir.
Sedangkan untuk PT. Indonesia Power Unit Pembangkit Suralaya, tidak memberikan limbah radioaktifnya ke PTLR Batan. Perusahaan ini pun lanjutnya, tak mengurus izin pelimbahannya.
"Bahwa bagi perusahaan-perusahaan di negara Indonesia ini yang menggunakan atau memanfaatkan bahan radioaktif wajib memiliki izin, baik penyimpanan penggunaan, bahkan pelimbahannya," terang dia.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 zat radioaktif Cs-137, 3 zat radioaktif Cf-252, surat Keterangan/Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir (KTUN) 5 sumber zat radioaktif, Fc surat perintah kerja PT Indo Power Unit Pembangkit Suralaya ke Korporasi JKRL, surat tugas JKRL untuk pengambilan 5 sumber zat radioaktif, dan laporan hasil inspeksi Bapeten di Koperasi JKRL.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 43 ayat 1 dan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman denda pidana paling banyak Rp 100 juta.
Sementara itu, Manager Humas SDM PT. Indonesia Power Unit Pembangkit Suralaya Tutang Sodikin, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh titiknol.co.id belum memberikan jawaban terkait dugaan penggunaan zat radioaktif tanpa izin tersebut. (Ardi/TN1).